Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
49/Pid.C/2018/PN Sit Agus Sujiono Moch Saleh Alias Pak Soheb Bin Tosen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 49/Pid.C/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan BP/6/XI/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Agus Sujiono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Moch Saleh Alias Pak Soheb Bin Tosen[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara penganiyaan hari Minggu tanggal 7 Oktober 2018 sekira pukul 07.00 WIB di halaman depan rumah Bu Dayat yaitu Desa Mojodungkol, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo dan dilaporkan pada hari penganiyaan hari Minggu tanggal 7 Oktober 2018 sekira pukul 09.45 WIB.

URAIAN PERKARA SECARA SINGKAT:

Pada hari Minggu tanggal 7 bulan Oktober 2018 sekira pukul 07.00 WIB di halaman depan rumah Bu Dayat yaitu Desa Mojodungkol, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo telah terjadi penganiyaan yang dilakukan oleh Sdr. Moch Shaleh Alias Pak Soheb lahir Situbondo, Situbondo, 15 Agustus 1973, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Warganegara Indonesia, Suku Madura, Pendidikan Terakhir SMP (Lulus), Alamat Dusun Kidul Gunung RT. 06 RW. 04 Desa Mojodungkol, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo terhadap korban An. Raudeh Alias Bu Dayat, 7 November 1980, Umur 38 tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Dusun Kidul Gunung RT. 06 RW. 03 Desa Mojodungkol, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.

Tersangka melakukan penganiyaan dengan cara menampar sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangan kanan dan kiri dipipi korban kemudian Tersangka menarik dan mendorong korban sehingga jatuh dan akibat dari jatuh tersebut korban mengalami luka babras di daerah lutut kiri kanan 0,5 cm x 3 cm, luka babras di daerah batas kiri kiri 0,1 cm x 2 cm..

----- Melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya