Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2021/PN Sit NANIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2021/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 07 Sep. 2021
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1NANIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah menurut hukum pembetulan nama Pemohon di dalam E KTP dengan NIK. 3512175108780003, tanggal 27-04-2021, dan Kartu Keluarga No. 3512170511053127, tanggal 27-04-2021, yang  nama yang tertulis dan terbaca, Nama NANIK adalah salah,  yang benar  Pemohon bernama “TIN”;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU : Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak