Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SUDAR Alias PAK NURUL Bin MISRIDIN pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018 sekira jam 13.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2018 bertempat di pekarangan/ halaman rumah saksi MISTI Alias BU ER termasuk Dusun Mandar Desa  Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi MISTI Alias BU ER dan saksi SATIMA Alias BU YUDI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melihat saksi MISTI Alias BU ER bersama dengan saksi SATIMA Alias BU YUDI bertemu dengan saksi MISLI Alias Pak MISLI dengan maksud untuk menanyakan perihal adanya perbedaan antara pengukuran tanah pekarangan yang akan dijual kepada saksi sdr. EKO SUSANTO (suami dari saksi SATIMA Alias BU YUDI) dengan kesepakatan jual beli tanah pekarangan yang sebelumnya telah dimusyawarahkan di Balai Desa Blimbing. Selanjutnya melihat adanya keributan antara saksi MISTI Alias BU ER dengan saksi MISLI Alias Pak MISLI, terdakwa emosi/ marah karena saksi MISTI Alias BU ER protes terhadap pengukuran tanah yang telah dilakukan, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah linggis (rajang) terbuat dari besi dengan panjang 84 cm lalu dari arah belakang saksi MISTI Alias BU ER terdakwa memukulkan linggis dengan menggunakan kedua tangannya yang mengenai lengan kanan saksi MISTI Alias BU ER, kemudian terdakwa memukulkan linggis lagi ke arah kepala saksi MISTI Alias BU ER, namun pukulan yang kedua tersebut berhasil ditangkis olah saksi SATIMA Alias BU YUDI dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya terdakwa menampar wajah saksi MISTI Alias BU ER sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang mengenai pipi kiri saksi MISTI Alias BU ER.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MISTI Alias BU ER mengalami 2 (dua) luka lecet pada lengan kanan atas ukuran 1 x 1 cm, memar disertai bengkak pada tangan kanan ukuran 7 x 5 cm, bekas kemerahan didaerah tulang pipi sebelah kiri, mulut mengalami luka robek di bibir atas bagian kiri dengan ukuran 0,6 x 0,2 cm sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Besuki nomor : B/ 01/ VER/ X/ 2018/ Reskrim tanggal 03 Oktober 2018. Selain itu saksi SATIMA Alias BU YUDI juga mengalami memar pada lengan kanan atas ukuran 10 x 5 cm, mulut mengalami luka robek di bibir atas bagian kiri dengan ukuran 0,3 x 0,2 cm sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Besuki nomor : B/ 02/ VER/ X/ 2018/ Reskrim tanggal 03 Oktober 2018.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |