Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Suboh 1.ROCHADI SETIAWAN
2.NUR ZAINAB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Suboh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktavandy FaradyanPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Suboh
Tergugat
NoNama
1ROCHADI SETIAWAN
2NUR ZAINAB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.302.481,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 60.302.481,00  (Enam Puluh Juta Tiga Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 47.550.000,00 (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 12.752.481,00 (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak