Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa DARYUTO ALIAS TOTO BIN PA’AT, pada hari Minggu  tanggal 13 Oktober 2019 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober pada tahun 2019 atau setidak tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Kampung Citro Asmoro RT 03 RW 06 Desa Ketowan Kecamatan Arjasa  Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Telah Melakukan Penganiayaan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengehentikan sepeda motor yang dikendarai saksi Jumadi yang berboncengan dengan saksi riski munaferah selanjutnya terdakwa menghampiri saksi jumadi dengan mengatakan “ Majedik Sekemma Se Ambegina (Saudara Mana yang Mau diandalkan)†lalu terdakwa langsung memukul saksi Jumadi menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 3 kali yaitu yang pertama mengenai sekitar mata sebelah kanan kemudian yang kedua mengenai dahi saksi Jumadi dan yang ketiga mengenai bibir saksi jumadi hal tersebut dikarenakan saksi Jumadi dituduh menggangu istri terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Jumadi (korban) mengalami luka berdasarkan dengan Visum Et Repertum Nomor : Visum/03/10/431.201.7.14/2019 tanggal 13 Oktober 2019Â yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Geneung Patridina Nip 19911108 2019032003 selaku dokter pada UPT Puskesmas Arjasa yang pada pokoknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban an. Jumadi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kepala: - Benjolan pada Dahi Kanan Atas diatas mata kanan diameter 0,5 CM titik.
- Luka lecet pada bibir bagian bawah 0,1 X 0,1 CM titik.
- Leher: tidak ada kelainan titik.
- Anggota gerak atas : tidak ada kelainan titik.
- Punggung: tidak ada kelainan titik.
- Dada: tidak ada kelainan titik.
- Perut: tidak ada kelainan titik
- Anggota Gerak bawah: tidak ada kelainan titik
- Setelah dilaksanakan pemeriksaan luar penderita mengalami trauma kepala bagian depan diakibatkan oleh benda tumpul.
- Mengakibatkan penyakit atau halangan dalam mengerjakan pekerjaan jabatan atau pencaharian,besar harapan ia akan sembuh jika sekiranya ada hal hal yang menambah penyakitnya (Komplikasi)
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |