Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
19/Pdt.P/2024/PN Sit | 1.RAHAYU 2.HAYKAL FIKRAM WIRAYUDO |
NAOMI LADZIED JUNAEDA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | |||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.P/2024/PN Sit | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Feb. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERMOHON pengampu sebagai adik kandung PARA PEMOHON yang masih dibawah umur berkonsekwensi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataan oleh seorang pengampu; 3. Menyatakan sah secara hukum Naomi Ladzied Junaeda berada dibawah pengampuan oleh PARA PEMOHON sebagai Pengampu yang wajib menyelenggarakan kepentingan hukum TERMOHON pengampuan, termasuk kepentingan keperdataannya; 4. Menyatakan sah secara hukum, PARA PEMOHON bertindak mewakili TERMOHON ( Naomi ladzied Junaeda ) untuk melakukan melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli atas 2 ( Dua ) bidang tanah sebagaimana tercatat dalam : 4.1 Sertipikat Hak Milik Nomor : 01488/Jatibanteng, Surat Ukur tanggal 18 Januari 2024, Nomor : 01262/Jatibanteng/2024 Luas : 623 M2 ( Enam Ratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi ) atas nama :
Terletak di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. 4.2 Sertipikat Hak Milik Nomor : 01489/Jatibanteng, Surat Ukur tanggal 18 Januari 2024, Nomor : 01263/Jatibanteng/2024 Luas : 763 M2 ( Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi ) atas nama :
Terletak di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. 5. Menyatakan sah secara hukum PARA PEMOHON untuk bertindak mewakili TERMOHON dalam melaksanakan segala perbuatan hukum yang akan timbul, termasuk kepentingan keperdataan; 6. Membebankan biaya yang timbul kepada PARA PEMOHON. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |