Petitum |
Primair:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuataan Melawan Hukum
- Menyatakan Menurut hukum Pengajuan Sertifikat Hak Milik yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam Perkara Aquo Cacat hukum dan tidak dapat dilanjutkan
- Menetapkan kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 1. 000.000.000,-;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1000. 000.000,-;
- Menetapkan kerugian immateriil yang diderita oleh Para Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 5S00.000.000,-;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1000.000.000,-
- Menyatakan bahwa putusan perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada uapaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat agar Tunduk pada Putusan in
- Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau sebagai subsidair:
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |