Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa HARDIYA SETYAKA alias YOKO bin (alm) PRAPTO SUHARJO pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2016, bertempat di UD. “STAR MEDIKA†milik drg. VERAWATI alamat Jalan Semeru Kelurahan Mimbaan kecamatan Panji Kabupaten Situbondo , dengan maksud menguntugkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang seseuatu kepadanya, atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut;
- Berawal terdakwa datang ke UD “STAR MEDIKA†untuk melakukan pemesanan alat-alat kesehatan 5 (lima) item alat kesehatan yang terdiri dari 1 (satu) unit meja instrument 2 sap seharga Rp. 1.260.000,-, 2 (dua) unit Brancard dorong seharga Rp. 11.000.000,- @ Rp. 5.500.000,-/ unit, 3 (tiga) unit thermometer ruang seharga Rp. 60.000,- @ Rp. 20.000,-/ unit, 3 (tiga) unit thermometer hygrometer seharga Rp. 1.050.000,- @ Rp. 350.000,-/ unit dan 1 (satu) unit bed side cabinet seharga Rp. 3.250.000,- dengan pembayarannya akan dilakukan sesaat setelah terdakwa menerima 5 (lima) item alat kesehatan yang dibelinya dan setelah terdakwa menerima 5 (lima) item alat kesehatan yang dibeli dari drg. VERAWATI yang selanjutnya disitribusikan kepada PT. Nusantara XI Medika Rumah Sakit Elizabeth Situbondo (rumah Sakit Elizabeth Situbondo) sebagaimana 1 (satu) lembar bukti penerimaan barang nomor 2200/ VIII/ 2016 tanggal 24 Agustus 2016 karena terdakwa ditunjuk langsung oleh pihak Rumah Sakit Elizabeth Situbondo untuk menyediakan alat – alat kesehatan yang dibutuhkan di Rumah Sakit Elizabeth Situbondo sebagaimana 1 (satu) lembar surat pesanan nomor 2064/ RSE/ VII/ 16 tanggal 22 Juli 2016 sehingga apabila terdakwa mendatangkan beberapa item alat kesehatan yang dibutuhkan Rumah Sakit maka DUHITA FAUZZIA AGNI selaku petugas pengadaan serta pembayaran dalam pengadaan alat kesehatan dan obat Rumah Sakit Elizabeth Situbondo melakukan pembayaran secara tunai sesuai dengan jatuh tempo pembayaran kepada terdakwa.
- Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 Wib di ruang Administrasi Keuangan dan Umum (AKU) PT. Nusantara XI Medika Rumah Sakit Elizabeth Situbondo alamat Jalan WR. Supratman nomor 02 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 31.249.762,50 dari DUHITA FAUZZIA AGNI sebagai uang pembayaran atas pengadaan 5 (lima) item alat kesehatan yang didatangkan oleh terdakwa sebagaimana 1 (satu) lembar bukti keluar kas nomor 2908022 nomor perkiraan 100.00 tanggal 28 Agustus 2016 dan 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 29 Agustus 2016 nomor pembayaran 2908022 yang ditandatangani diatas materai 6000 oleh HARDIYA SETYAKA alias YOKO dan distempel CV. RAFLY MANDIRI. namun sampai dengan saat ini terdakwa tidak melakukan pembayaran atas pembelian 5 (lima) item alat kesehtaan tersebut kepada drg. VERAWATI dengan alasan pihak Rumah Sakit Elizabeth Situbondo belum melakukan pembayaran kepada terdakwa dan dalam hal pengadaan 5 (lima) item alat kesehatan tersebut terdakwa sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 14.359.762,50 sehingga dangan adanya kejadian tersebut drg. VERAWATI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 16.890.000,- (enam belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi korban drg.VERAWATI mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 16.890.000,- ( Enam belas  juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah )
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana .
-------------------------ATAU----------------------------
Kedua
Bahwa ia terdakwa HARDIYA SETYAKA alias YOKO bin (alm) PRAPTO SUHARJO pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 WIb atau setidak- tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2016, bertempat di UD. “STAR MEDIKA†milik drg. VERAWATI alamat Jalan Semeru Kelurahan Mimbaan kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut;
- Berawal terdakwa datang ke UD “STAR MEDIKA†untuk melakukan pemesanan alat-alat kesehatan 5 (lima) item alat kesehatan yang terdiri dari 1 (satu) unit meja instrument 2 sap seharga Rp. 1.260.000,-, 2 (dua) unit Brancard dorong seharga Rp. 11.000.000,- @ Rp. 5.500.000,-/ unit, 3 (tiga) unit thermometer ruang seharga Rp. 60.000,- @ Rp. 20.000,-/ unit, 3 (tiga) unit thermometer hygrometer seharga Rp. 1.050.000,- @ Rp. 350.000,-/ unit dan 1 (satu) unit bed side cabinet seharga Rp. 3.250.000,- dengan pembayarannya akan dilakukan sesaat setelah terdakwa menerima 5 (lima) item alat kesehatan yang dibelinya dan setelah terdakwa menerima 5 (lima) item alat kesehatan yang dibeli dari drg. VERAWATI yang selanjutnya disitribusikan kepada PT. Nusantara XI Medika Rumah Sakit Elizabeth Situbondo (rumah Sakit Elizabeth Situbondo) sebagaimana 1 (satu) lembar bukti penerimaan barang nomor 2200/ VIII/ 2016 tanggal 24 Agustus 2016 karena terdakwa ditunjuk langsung oleh pihak Rumah Sakit Elizabeth Situbondo untuk menyediakan alat – alat kesehatan yang dibutuhkan di Rumah Sakit Elizabeth Situbondo sebagaimana 1 (satu) lembar surat pesanan nomor 2064/ RSE/ VII/ 16 tanggal 22 Juli 2016 sehingga apabila terdakwa mendatangkan beberapa item alat kesehatan yang dibutuhkan Rumah Sakit maka DUHITA FAUZZIA AGNI selaku petugas pengadaan serta pembayaran dalam pengadaan alat kesehatan dan obat Rumah Sakit Elizabeth Situbondo melakukan pembayaran secara tunai sesuai dengan jatuh tempo pembayaran kepada terdakwa
- Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 Wib di ruang Administrasi Keuangan dan Umum (AKU) PT. Nusantara XI Medika Rumah Sakit Elizabeth Situbondo alamat Jalan WR. Supratman nomor 02 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 31.249.762,50 dari DUHITA FAUZZIA AGNI sebagai uang pembayaran atas pengadaan 5 (lima) item alat kesehatan yang didatangkan oleh terdakwa sebagaimana 1 (satu) lembar bukti keluar kas nomor 2908022 nomor perkiraan 100.00 tanggal 28 Agustus 2016 dan 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 29 Agustus 2016 nomor pembayaran 2908022 yang ditandatangani diatas materai 6000 oleh HARDIYA SETYAKA alias YOKO dan distempel CV. RAFLY MANDIRI. namun sampai dengan saat ini terdakwa tidak melakukan pembayaran atas pembelian 5 (lima) item alat kesehtaan tersebut kepada drg. VERAWATI dengan alasan pihak Rumah Sakit Elizabeth Situbondo belum melakukan pembayaran kepada terdakwa dan dalam hal pengadaan 5 (lima) item alat kesehatan tersebut terdakwa sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 14.359.762,50 sehingga dangan adanya kejadian tersebut drg. VERAWATI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 16.890.000,- (enam belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi korban drg.VERAWATI mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 16.890.000,- ( Enam belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah )
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH Pidana . |