Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2023/PN Sit KIKI RUKIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1KIKI RUKIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perubahan / penggantian identitas pemohon tersebut mengenai tanggal,bulan dan tahun lahir pemohon dari semula tertulis dan terbaca 03 Mei 1991 pada KTP dan KK pemohon, dan tertulis 28 Juli 1990 pada Akte Kelahiran Pemohon menjadi sesuai dengan Ijazah Pemohon yaitu lahir di Situbondo, 28 Juli 1993;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat perbaikan tahun lahir Pemohon dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki tahun lahir Pemohon yang dari semula tertulis dan terbaca 03 Mei 1991 pada KTP dan KK pemohon, tertulis 28 Juli 1990 pada Akte Kelahiran Pemohon menjadi sesuai dengan Ijazah Pemohon yaitu Pemohon Lahir di Situbondo, 28 Juli 1993; pada Kutipan Akta Kelahiran No.12844-/T/-2011 tertanggal 23 November 2011.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak