Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah perubahan / penggantian identitas pemohon tersebut mengenai tanggal,bulan dan tahun lahir pemohon dari semula tertulis dan terbaca 03 Mei 1991 pada KTP dan KK pemohon, dan tertulis 28 Juli 1990 pada Akte Kelahiran Pemohon menjadi sesuai dengan Ijazah Pemohon yaitu lahir di Situbondo, 28 Juli 1993;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat perbaikan tahun lahir Pemohon dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki tahun lahir Pemohon yang dari semula tertulis dan terbaca 03 Mei 1991 pada KTP dan KK pemohon, tertulis 28 Juli 1990 pada Akte Kelahiran Pemohon menjadi sesuai dengan Ijazah Pemohon yaitu Pemohon Lahir di Situbondo, 28 Juli 1993; pada Kutipan Akta Kelahiran No.12844-/T/-2011 tertanggal 23 November 2011.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|