Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa AHMAD BAHRI alias TAM bin PAIDI bersama-sama dengan ANAK ZAINUL ARIFIN Alias ZAINUL Bin PAIDI pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di dalam bus pada saat berada di sekitar Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa AHMAD BAHRI alias TAM bin PAIDI bersama-sama dengan ANAK ZAINUL ARIFIN Alias ZAINUL Bin PAIDI mengendarai sepeda motor dengan maksud untuk mengambil barang milik orang lain, pada saat itu terdakwa dan ANAK ZAINUL ARIFIN Alias ZAINUL Bin PAIDI menuju ke halte Pasir Putih, selanjutnya terdakwa dan ANAK ZAINUL ARIFIN Alias ZAINUL Bin PAIDI berbagi tugas satu sama lain yaitu terdakwa naik bus jurusan Surabaya, sedangkan ANAK ZAINUL ARIFIN Alias ZAINUL Bin PAIDI mengendarai sepeda motor membuntuti bus yang ditumpangi oleh terdakwa dari belakang, selanjutnya pada saat di dalam bus kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merek OPPO Neo 7 (tujuh) warna putih milik saksi korban FRANITA LUKI HARDIYATI Alias LULUK yang disimpan di dalam tas milik saksi korban, sesampainya di perempatan Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa dan saksi korban serta beberapa penumpang lain turun dari bus, pada saat turun dari bus tersebut kemudian saksi korban sadar jika HP nya telah hilang dan berteriak copet sambil menunjuk terdakwa, selanjutnya terdakwa menuju ke sepeda motor yang dikendarai oleh ANAK ZAINUL ARIFIN Alias ZAINUL Bin PAIDI dengan maksud hendak melarikan diri, pada saat hendak melarikan diri tersebut kemudian ANAK ZAINUL ARIFIN Alias ZAINUL Bin PAIDI dan terdakwa berhasil ditangkap oleh warga.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban FRANITA LUKI HARDIYATI Alias LULUK ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.2.750.000-, (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |