----- Pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018 sekira pukul 20.00 WIB petugas polsek mendapat informasi jika warung milik Terlapor menjual miras tanpa ijin, sehingga di lakukan pemeriksaan dan ternayata benar warung milik Terlapor tersebut kedapatan 16 (enam belas) Bir Bintang.
Selanjutnya Agus Panrimo beserta barang bukti di amankan di Polsek Banyuputih untuk dilakukan proses lebih lanjut.
----- Melanggar Pasal : Pasal 9 (2) Jo 6 PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |