Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama ISTIANA, sebagai wali / kuasa dari kedua anak kandungnya yang belum dewasa yang bernama : MUHAMMAD JABAR ARRAYYAN, lahir di Situbondo tanggal 7 September 2012 dan TITIS AYUNINA YASMIN, lahir di Situbondo tanggal 17 Oktober 2014 untuk menjual 1 (satu) bidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo dengan Sertifikat Hak Milik No. 03661/Dawuhan atas nama pemegang hak : ISTIANA ;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|