Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2020/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Ansori Alias Aan Bin Juhri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1247/M.5.40/Euh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ansori Alias Aan Bin Juhri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa ANSORI als AAN bin JUHRI pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di Pom Mini (bensin eceran) Pinggir Jalan Kp Barat Rt 05 Rw 11, Ds Curah Jeru, Kec Panji, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) ”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Anjas Heru Pambudi, SH dan saksi Vendi Eko P yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa di wilayah Ds Curahjeru, Kec Panji, Kab Situbondo mengedarkan pil trex, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya para saksi mencari informan untuk melakukan transaksi pembelian pil trex, kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 para saksi menemui saksi Roby Nur Horison bin Holis untuk meminta bantuannya bertransaksi dengan terdakwa dan saksi Roby Nur Horison bin Holis menyanggupinya, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 08.00 wib saksi Anjas dan Eko Ferianto menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,- pada saksi Roby Nur Horison bin Holis, setelah saksi Roby Nur Horison bin Holis memperoleh uang sebesar Rp. 20.000,- sekira pukul 09.45 wib dengan mengendarai sepeda motornya saksi Roby Nur Horison bin Holis menuju ke pom bensin mini milik terdakwa di Pinggir Jalan Kp Barat Rt 05 Rw 11, Ds Curah Jeru, Kec Panji, Kab. Situbondo.
  • Bahwa sesampainya ditempat tersebut sekira pukul 10.00 wib saksi Roby Nur Horison bin Holis membeli pil trex pada terdakwa sebanyak 1 bungkus plastic kecil isi 8 butir pil trex seharga Rp. 20.0000,-, setelah berhasil kemudian saksi Roby Nur Horison bin Holis menuju ke pinggir jalan barat RSUD Kab Situbondo dengan menyerahkan pil tersebut pada saksi Anjas dan setelah terdakwa melayani penjualan pada saksi Roby Nur Horison bin Holis sekira pukul 10.15 wib terdakwa menjual pil trex pada iyek sebanyak 10 butir seharga Rp. 25.000,-, sekira pukul 12.00 wib terdakwa menjual pada Ayik sebanyak 2 butir pil trex seharga Rp. 5.000,- dan temannya Ayik menjual 12 butir pil trex seharga Rp. 30.000,-.
  • Bahwa setelah saksi Anjas, Eko dan saksi Vendi memperoleh pil trex dari saksi Roby Nur Horison bin Holis kemudian sekira pukul 13.30 menuju ke pom bensin mini milik terdakwa untuk melakukan penangkapan, dan ketika dilakukan penangkapan terdakwa melempar 3 bungkus plastik klip masing-masing isi 10 butir pil trex dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 butir pil trex dibungkus kresek warna hitam ke arah pekarangan belakang pom mini selanjutnya didalam tas kecil warna hitam milik terdakwa diketemukan uang sebesar Rp. 70.000,- yang merupakan uang hasil penjualan pil trex dan 1 unit HP merk oppo warna hitam kombinasi krem digunakan untuk transaksi komunikasi penjualan pil trex.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil trex dengan cara menjual sebanyak 10 butir pil trex seharga Rp. 25.000,- dan terdakwa memperoleh pil tersebut dengan cara membeli pada saksi Kusnia pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 09.30 wib sebanyak 50 butir pil trex.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4203/NOF/2020 tanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. DKK dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8613/2020/NOF dan 8614/2020/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa ANSORI als AAN bin JUHRI pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di Pom Mini (bensin eceran) Pinggir Jalan Kp Barat Rt 05 Rw 11, Ds Curah Jeru, Kec Panji, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam 106 ayat (1)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Anjas Heru Pambudi, SH dan saksi Vendi Eko P yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa di wilayah Ds Curahjeru, Kec Panji, Kab Situbondo mengedarkan pil trex, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya para saksi mencari informan untuk melakukan transaksi pembelian pil trex, kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 para saksi menemui saksi Roby Nur Horison bin Holis untuk meminta bantuannya bertransaksi dengan terdakwa dan saksi Roby Nur Horison bin Holis menyanggupinya, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 08.00 wib saksi Anjas dan Eko Ferianto menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,- pada saksi Roby Nur Horison bin Holis, setelah saksi Roby Nur Horison bin Holis memperoleh uang sebesar Rp. 20.000,- sekira pukul 09.45 wib dengan mengendarai sepeda motornya saksi Roby Nur Horison bin Holis menuju ke pom bensin mini milik terdakwa di Pinggir Jalan Kp Barat Rt 05 Rw 11, Ds Curah Jeru, Kec Panji, Kab. Situbondo.
  • Bahwa sesampainya ditempat tersebut sekira pukul 10.00 wib saksi Roby Nur Horison bin Holis membeli pil trex pada terdakwa sebanyak 1 bungkus plastic kecil isi 8 butir pil trex seharga Rp. 20.0000,-, setelah berhasil kemudian saksi Roby Nur Horison bin Holis menuju ke pinggir jalan barat RSUD Kab Situbondo dengan menyerahkan pil tersebut pada saksi Anjas dan setelah terdakwa melayani penjualan pada saksi Roby Nur Horison bin Holis sekira pukul 10.15 wib terdakwa menjual pil trex pada iyek sebanyak 10 butir seharga Rp. 25.000,-, sekira pukul 12.00 wib terdakwa menjual pada Ayik sebanyak 2 butir pil trex seharga Rp. 5.000,- dan temannya Ayik menjual 12 butir pil trex seharga Rp. 30.000,-.
  • Bahwa setelah saksi Anjas, Eko dan saksi Vendi memperoleh pil trex dari saksi Roby Nur Horison bin Holis kemudian sekira pukul 13.30 menuju ke pom bensin mini milik terdakwa untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ketika dilakukan penangkapan terdakwa melempar 3 bungkus plastik klip masing-masing isi 10 butir pil trex dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 butir pil trex dibungkus kresek warna hitam ke arah pekarangan belakang pom mini selanjutnya didalam tas kecil warna hitam milik terdakwa diketemukan uang sebesar Rp. 70.000,- yang merupakan uang hasil penjualan pil trex dan 1 unit HP merk oppo warna hitam kombinasi krem digunakan untuk transaksi komunikasi penjualan pil trex.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa memiliki ijin edar telah mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil trex dengan cara menjual sebanyak 10 butir pil trex seharga Rp. 25.000,- dan terdakwa memperoleh pil tersebut dengan cara membeli pada saksi Kusnia pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 09.30 wib sebanyak 50 butir pil trex.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4203/NOF/2020 tanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. DKK dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8613/2020/NOF dan 8614/2020/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya