Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/LH/2017/PN Sit. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. Jamali Alias Imam Jamali Bin Yohan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 106/Pid.B/LH/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jul. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1140/0.5.39/Euh.2/07/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jamali Alias Imam Jamali Bin Yohan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia Terdakwa Jamali alias Jamali bin Yohan bersama dengan Hariyanto alias Harmono (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan 2 (dua) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan  April 2017  bertempat di kawasan hutan jati blok waduk, wilayah kerja Resort Pengelolaan Taman Nasional Perengan, Seksi Pengelolaan Taman Nasional I Bekol, Taman Nasional Baluran yang berada di wilayah Administratif Desa Wonorejo, Kecamata Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” yang dilakukan oleh Terdakwa Jamali alias Jamali bin Yohan bersama dengan Hariyanto alias Harmono (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan 2 (dua) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menjemput Hariyanto alias Harmono di rumahnya dengan dengan naik bus sambil membawa tas punggung warna hitam, lampu senter, dan sebilah pisau, dan tiba di rumah Hariyanto alias Harmono pada pukul 16. 30 WIB. Bahwa kemudian Hariyanto alias Harmo dari rumahnya membawa senjata berupa senapan angin pompa/gejlokan, dan berangkat bersama-sama dengan Terdakwa menuju kawasan hutan Taman Nasional Baluran, sesampai di makam dekat kawasan hutan Taman Nasional Baluran, Terdakwa dan Hariyanto alias Harmono duduk-duduk menunggu 2 (dua ) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono dan akhirnya Terdakwa, Hariyanto alias Harmono dan 2 (dua ) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono memutuskan menunggu malam sebelum masuk lebih jauh kedalam kawasan hutan Taman Nasional Baluran. Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa, Hariyanto alias Harmono dan 2 (dua ) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmonomasuk menuju kawasan hutan jati blok waduk, wilayah kerja Resort Pengelolaan Taman Nasional Perengan, Seksi Pengelolaan Taman Nasional I Bekol, Taman Nasional Baluran yang berada di wilayah Administratif Desa Wonorejo, Kecamata Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Sesampainya di lokasi mereka berpencar menjadi 2 (dua) tim, dimana Terdakwa berpasangan dengan Hariyanto alias Harmono. Beberapa saat kemudian, Hariyanto alias Harmono melepaskan tembakan dan mengenai satwa jenis kijang dari spesies Muntiacus Muntjak, dan kemudian Hariyanto alias Harmono memanggil Terdakwa dan 2 (dua ) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono. Bahwa setelah mereka berempat berkumpul, satwa jenis kijang dari spesies Muntiacus Muntjak yang terkena tembakan dan dalam keadaan hidup dan terluka tersebut oleh salah satu dari 2 (dua ) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono langsung disembelih dan kemudian dipotong menjadi 2 (dua) bagian, isi perutnya dibuang lalu separuh badan bagian depan dan potongan kepala dimasukkan ke dalam tas milik Terdakwa. Bahwa kemudian, mereka berempat bergegas pulang sambil membawa hasil buruan satwa jenis kijang dari spesies Muntiacus Muntjak, namun di tengah perjalanan, saksi Lamijan, saksi Muhammad Taufiq, saksi Moh. Idris serta drh. Supriyanto yang sedang melakukan patroli rutin melihat sorot lampu senter Terdakwa dan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Terdakwa sedangkan Hariyanto alias Harmono (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan 2 (dua) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono (Daftar Pencarian Orang/DPO) berhasil melarikan diri dan belum tertangkap.
  • Bahwa satwa jenis kijang dari spesies Muntiacus Muntjak adalah satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Lampiran Nomor Urut 43 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Hariyanto alias Harmono (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan 2 (dua) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono tersebut, Taman Nasional Baluran kehilangan 1 (satu) ekor satwa jenis kijang dari spesies Muntiacus Muntjak yang akibatnya dapat mengganggu kelestarian dari satwa tersebut serta terganggunya keseimbangan ekosistem hutan.

----- Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa Jamali alias Jamali bin Yohan bersama dengan Hariyanto alias Harmono (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan 2 (dua) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan  April 2017  bertempat di kawasan hutan jati blok waduk, wilayah kerja Resort Pengelolaan Taman Nasional Perengan, Seksi Pengelolaan Taman Nasional I Bekol, Taman Nasional Baluran yang berada di wilayah Administratif Desa Wonorejo, Kecamata Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” yang dilakukan oleh Terdakwa Jamali alias Jamali bin Yohan bersama dengan Hariyanto alias Harmono (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan 2 (dua) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menjemput Hariyanto alias Harmono di rumahnya dengan dengan naik bus sambil membawa tas punggung warna hitam, lampu senter, dan sebilah pisau, dan tiba di rumah Hariyanto alias Harmono pada pukul 16. 30 WIB. Bahwa kemudian Hariyanto alias Harmo dari rumahnya membawa senjata berupa senapan angin pompa/gejlokan, dan berangkat bersama-sama dengan Terdakwa menuju kawasan hutan Taman Nasional Baluran, sesampai di makam dekat kawasan hutan Taman Nasional Baluran, Terdakwa dan Hariyanto alias Harmono duduk-duduk menunggu 2 (dua ) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono dan akhirnya Terdakwa, Hariyanto alias Harmono dan 2 (dua ) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono memutuskan menunggu malam sebelum masuk lebih jauh kedalam kawasan hutan Taman Nasional Baluran. Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa, Hariyanto alias Harmono dan 2 (dua ) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmonomasuk menuju kawasan hutan jati blok waduk, wilayah kerja Resort Pengelolaan Taman Nasional Perengan, Seksi Pengelolaan Taman Nasional I Bekol, Taman Nasional Baluran yang berada di wilayah Administratif Desa Wonorejo, Kecamata Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Sesampainya di lokasi mereka berpencar menjadi 2 (dua) tim, dimana Terdakwa berpasangan dengan Hariyanto alias Harmono. Beberapa saat kemudian, Hariyanto alias Harmono melepaskan tembakan dan mengenai satwa jenis kijang dari spesies Muntiacus Muntjak, dan kemudian Hariyanto alias Harmono memanggil Terdakwa dan 2 (dua ) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono. Bahwa setelah mereka berempat berkumpul, satwa jenis kijang dari spesies Muntiacus Muntjak yang terkena tembakan dan dalam keadaan hidup dan terluka tersebut oleh salah satu dari 2 (dua ) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono langsung disembelih dan kemudian dipotong menjadi 2 (dua) bagian, isi perutnya dibuang lalu separuh badan bagian depan dan potongan kepala dimasukkan ke dalam tas milik Terdakwa. Bahwa kemudian, mereka berempat bergegas pulang sambil membawa hasil buruan satwa jenis kijang dari spesies Muntiacus Muntjak, namun di tengah perjalanan, saksi Lamijan, saksi Muhammad Taufiq, saksi Moh. Idris serta drh. Supriyanto yang sedang melakukan patroli rutin melihat sorot lampu senter Terdakwa dan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Terdakwa sedangkan Hariyanto alias Harmono (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan 2 (dua) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono (Daftar Pencarian Orang/DPO) berhasil melarikan diri dan belum tertangkap.
  • Bahwa satwa jenis kijang dari spesies Muntiacus Muntjak adalah satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Lampiran Nomor Urut 43 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Hariyanto alias Harmono (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan 2 (dua) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono tersebut, Taman Nasional Baluran kehilangan 1 (satu) ekor satwa jenis kijang dari spesies Muntiacus Muntjak yang akibatnya dapat mengganggu kelestarian dari satwa tersebut serta terganggunya keseimbangan ekosistem hutan.

----- Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa ia Terdakwa Jamali alias Jamali bin Yohan bersama dengan Hariyanto alias Harmono (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan 2 (dua) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan  April 2017  bertempat di kawasan hutan jati blok waduk, wilayah kerja Resort Pengelolaan Taman Nasional Perengan, Seksi Pengelolaan Taman Nasional I Bekol, Taman Nasional Baluran yang berada di wilayah Administratif Desa Wonorejo, Kecamata Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” yang dilakukan oleh Terdakwa Jamali alias Jamali bin Yohan bersama dengan Hariyanto alias Harmono (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan 2 (dua) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menjemput Hariyanto alias Harmono di rumahnya dengan dengan naik bus sambil membawa tas punggung warna hitam, lampu senter, dan sebilah pisau, dan tiba di rumah Hariyanto alias Harmono pada pukul 16. 30 WIB. Bahwa kemudian Hariyanto alias Harmo dari rumahnya membawa senjata berupa senapan angin pompa/gejlokan, dan berangkat bersama-sama dengan Terdakwa menuju kawasan hutan Taman Nasional Baluran, sesampai di makam dekat kawasan hutan Taman Nasional Baluran, Terdakwa dan Hariyanto alias Harmono duduk-duduk menunggu 2 (dua ) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono dan akhirnya Terdakwa, Hariyanto alias Harmono dan 2 (dua ) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono memutuskan menunggu malam sebelum masuk lebih jauh kedalam kawasan hutan Taman Nasional Baluran. Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa, Hariyanto alias Harmono dan 2 (dua ) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmonomasuk menuju kawasan hutan jati blok waduk, wilayah kerja Resort Pengelolaan Taman Nasional Perengan, Seksi Pengelolaan Taman Nasional I Bekol, Taman Nasional Baluran yang berada di wilayah Administratif Desa Wonorejo, Kecamata Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Sesampainya di lokasi mereka berpencar menjadi 2 (dua) tim, dimana Terdakwa berpasangan dengan Hariyanto alias Harmono. Beberapa saat kemudian, Hariyanto alias Harmono melepaskan tembakan dan mengenai satwa jenis kijang dari spesies Muntiacus Muntjak, dan kemudian Hariyanto alias Harmono memanggil Terdakwa dan 2 (dua ) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono. Bahwa setelah mereka berempat berkumpul, satwa jenis kijang dari spesies Muntiacus Muntjak yang terkena tembakan dan dalam keadaan hidup dan terluka tersebut oleh salah satu dari 2 (dua ) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono langsung disembelih dan kemudian dipotong menjadi 2 (dua) bagian, isi perutnya dibuang lalu separuh badan bagian depan dan potongan kepala dimasukkan ke dalam tas milik Terdakwa. Bahwa kemudian, mereka berempat bergegas pulang sambil membawa hasil buruan satwa jenis kijang dari spesies Muntiacus Muntjak, namun di tengah perjalanan, saksi Lamijan, saksi Muhammad Taufiq, saksi Moh. Idris serta drh. Supriyanto yang sedang melakukan patroli rutin melihat sorot lampu senter Terdakwa dan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Terdakwa sedangkan Hariyanto alias Harmono (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan 2 (dua) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono (Daftar Pencarian Orang/DPO) berhasil melarikan diri dan belum tertangkap.
  • Bahwa satwa jenis kijang dari spesies Muntiacus Muntjak adalah satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Lampiran Nomor Urut 43 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Hariyanto alias Harmono (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan 2 (dua) orang tidak dikenal teman dari Hariyanto alias Harmono tersebut, Taman Nasional Baluran kehilangan 1 (satu) ekor satwa jenis kijang dari spesies Muntiacus Muntjak yang akibatnya dapat mengganggu kelestarian dari satwa tersebut serta terganggunya keseimbangan ekosistem hutan.

----- Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya