Petitum |
PRIMER;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan mengikat hukum berlaku Perjanjian Kredit Paripasu dengan Nomor : -001/2014 dan Nomor : -002/2014 PT. BPR Artha Waringin Jaya memberi fasilitas kredit kepada para Tergugat sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek jaminan pelunasan pinjaman berupa :
- Sebidang tanah pekarangan SHM No. 3341/Kelurahan Patokan Situbondo, atasnama Sri Wahyuni seluas 195 M2 dengan batasbatas :
Utara : Tanah Kosong
- Kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Isuzu Panther Tahun 1994 atasnama : Badrus Shodiq, No.POL: P 1980 LB, Nomor Rangka : FRC058247, No.BPKB : A1539154G, Nomor Mesin : A058247
- Kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk NASHA, Tahun 2008 atasnama : Usman Rais, No.POL : P 2448 EO, Nomer rangka : MF7AA5BA68L068635, Nomor Mesin : NS6C100D80050096, No.BPKB: F9838762J
- Menyatakan sah dan mengikat hukum kuasa khusus Penyerahan Hak milik jalan kepercayaan atas jaminan kredit berupa kendaraan bermotor Tanggal 6 Januari 2014.
- Menyatakan Sah Kuasa Menjual atas jaminan kredit berupa tanah pekarangan yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 6 Januari 2014.
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi atau cidera janji dan sangat merugikan Penggugat
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan objek jaminan guna dijual untuk pelunasan pinjaman kepada Penggugat seketika pada saat putusan a quo dibacakan berupa :
- Sebidang tanah pekarangan SHM No. 3341/Kelurahan Patokan Situbondo, atasnama Sri Wahyuni seluas 195 M2 dengan batasbatas :
Utara : Tanah Kosong
- Kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Isuzu Panther Tahun 1994 atasnama : Badrus Shodiq, No.POL: P 1980 LB, Nomor Rangka : FRC058247, No.BPKB : A1539154G, Nomor Mesin : A058247
- Kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk NASHA, Tahun 2008 atasnama : Usman Rais, No.POL : P 2448 EO, Nomer rangka : MF7AA5BA68L068635, Nomor Mesin : NS6C100D80050096, No.BPKB: F9838762J
- Menghukum Para Tergugat jika tidak membayar sisa pinjaman maka objek jaminan pelunasan pinjaman milik Tergugat akan dijual melalui pelelangan umum berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penjualan diserahkan untuk melunasi pinjaman kepada Penggugat, dan apabila terdapat kelebihan hasil penjualan akan dikembalikan kepada Tergugat, objek jaminan berupa :
ÂÂ
- Sebidang tanah pekarangan SHM No. 3341/Kelurahan Patokan Situbondo, atasnama Sri Wahyuni seluas 195 M2 dengan batasbatas :
Utara : Tanah Kosong
- Kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Isuzu Panther Tahun 1994 atasnama : Badrus Shodiq, No.POL: P 1980 LB, Nomor Rangka : FRC058247, No.BPKB : A1539154G, Nomor Mesin : A058247
- Kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk NASHA, Tahun 2008 atasnama : Usman Rais, No.POL : P 2448 EO, Nomer rangka : MF7AA5BA68L068635, Nomor Mesin : NS6C100D80050096, No.BPKB: F9838762J
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian seluruhnya adalah Rp 260.000.000,- (Dua ratus enam puluh juta rupiah) yang dibayarkan seketika dan sekaligus saat pembacaan putusan.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapatlah dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya upaya hukum dari Para Tergugat.
- Menghukuim kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER ;
Bilamana Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |