Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pdt.P/2023/PN Sit | 1.MUHAMMAD NURUL QOID 2.FARIDATUN HASANAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.P/2023/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ; 2. Menyatakan sah perubahan / penggantian nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca MUHAMMAD FAIZUL MUSTHOFA menjadi MUHAMMAD FAHRUL WIDAD; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca MUHAMMAD FAIZUL MUSTHOFA menjadi MUHAMMAD FAHRUL WIDAD pada Akta Kelahiran No 3512-LU-31082020-0010 tertanggal 31 Agustus 2020, Serta dokumen-dokumen lain yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |