Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H., M.H RIKI KHOIRUL UMAM alias RIKI bin JA'UB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1701/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI EKAWATI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI KHOIRUL UMAM alias RIKI bin JA'UB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EDY WIJOYO, S.H.RIKI KHOIRUL UMAM alias RIKI bin JA'UB
2M. ALI MUSTOFA, S.H.RIKI KHOIRUL UMAM alias RIKI bin JA'UB
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu ----------Bahwa ia Terdakwa RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI Bin JA’UB, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Dalam Warung yang beralamat di Jalan Raya Kapongan Dusun Sarse RT. 01 RW. 03 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Sekira jam 07.00 Wib Terdakwa RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI Bin JA’UB menelfon BUHAERI dan berkata “saya mau ambil barang (Pil TREX) dua kaleng”, dan BUHAERI menjawab “iya dah, uang transfer lalu barangnya ambil di ROY”, kemudian Terdakwa menutup telfon dan langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA ke rekening milik BUHAERI ; - Bahwa sekira jam 15.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi NEYULIYANTO Als YANTO Bin ASMAT (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan berkata “gimana ada?”, dan Terdakwa menjawab “nanti malam!” ; P-29 K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp.(0338) 671941/Fax.(0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id - Bahwa sekira jam 18.30 Wib Terdakwa menghubungi Saksi AHMAD ROYHAN Als ROY Bin JAMHARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan berkata “mau ketemu dimana mas?”, dan Saksi AHMAD ROYHAN Als ROY menhawab “terserah!”, lalu Terdakwa berkata “saya ada di Selatan Alfamart di Utara Jalan ke Samsat”, Saksi AHMAD ROYHAN Als ROY menjawab “ya tunggu disana!” ; - Bahwa sekira jam 19.00 Wib Saksi AHMAD ROYHAN Als ROY datang dan langsung menyerahkan Pil TREX yang Terdakwa pesan, dan setelah menerima Pil TREX tersebut Terdakwa pulang dan sesampainya di rumah Terdakwa mengambil 400 (empat ratus) butir Pil TREX di salah satu kaleng dan membagi menjadi 3 (tiga) bungkus dengan rincian 2 (dua) bungkus berisikan masing-masing 100 (seratus) butir Pil TREX dan 1 (satu) bungkus berisikan 200 (dua ratus) Pil TREX, kemudian Terdakwa berangkat ke Warung milik Saksi NEYULIYANTO Als YANTO ; - Bahwa sekira jam 19.30 Wib Terdakwa sampai di Warung milik Saksi NEYULIYANTO Als YANTO yang beralamat di Jalan Raya Kapongan Dusun Sarse RT. 01 RW. 03 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Terdakwa langsung menyerahkan 400 (empat ratus) butir Pil TREX kepada Saksi NEYULIYANTO Als YANTO, kemudian setelah selesai transaksi Terdakwa langsung pulang ke rumah ; - Bahwa sekira jam 22.30 Wib Terdakwa ditelfon oleh Saksi NEYULIYANTO Als YANTO dan berkata “antarin barang 1 (satu) box lagi”, dan Terdakwa menjawab “ok”, lalu Terdakwa mengajak Teman Terdakwa yang bernama GILANG untuk mengantar ke Warung milik Saksi NEYULIYANTO Als YANTO, kemudian Terdakwa bersama dengan GILANG berangkat ke Warung milik Saksi NEYULIYANTO Als YANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa ; - Bahwa sekira jam 22.50 Wib Terdakwa sampai di Warung milik Saksi NEYULIYANTO Als YANTO dan Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor Terdakwa di depan warung tersebut, lalu Terdakwa masuk ke dalam Warung dan berkata “ini barangnya” sambil menyerahkan 100 (seratus) butir Pil TRES kepada Saksi NEYULIYANTO Als YANTO, kemudian Saksi NEYULIYANTO Als YANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa ; - Bahwa sekira jam 23.00 Wib ketika Terdakwa selesai bertransaksi dengan Saksi NEYULIYANTO Als YANTO di Dalam Warung yang beralamat di Jalan Raya Kapongan Dusun Sarse RT. 01 RW. 03 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo datang Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi NEYULIYANTO Als YANTO, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 9 (sembilan) butir Pil TREX, Uang sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna merah kombinasi putih nopol : P 4065 DN dan 1 (satu) Unit HP Merk OPPO warna hitam, kemudian Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan Pil TREX di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Patek RT. 2 RW. 12 Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, selanjutnya Para Saksi melakukan pengembangan di rumah Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir Pil TREX dan 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih yang berisi 460 (empat ratus enam puluh) butir Pil TREX, setelah itu Para Saksi melakukan interogasi kembali terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mendapatkan Pil TREX dari seseorang yang bernama BUHAERI melalui Saksi AHMAD ROYHAN Als ROY, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidanh Laboratorium Forensik di Surabaya No. Lab : 01481/NOF/2024hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 terhadap sampel barang bukti berupa tablet berwarna kuning berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua ----------Bahwa ia Terdakwa RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI Bin JA’UB, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Dalam Warung yang beralamat di Jalan Raya Kapongan Dusun Sarse RT. 01 RW. 03 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Sekira jam 07.00 Wib Terdakwa RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI Bin JA’UB menelfon BUHAERI dan berkata “saya mau ambil barang (Pil TREX) dua kaleng”, dan BUHAERI menjawab “iya dah, uang transfer lalu barangnya ambil di ROY”, kemudian Terdakwa menutup telfon dan langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA ke rekening milik BUHAERI ; - Bahwa sekira jam 15.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi NEYULIYANTO Als YANTO Bin ASMAT (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan berkata “gimana ada?”, dan Terdakwa menjawab “nanti malam!” ; - Bahwa sekira jam 18.30 Wib Terdakwa menghubungi Saksi AHMAD ROYHAN Als ROY Bin JAMHARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan berkata “mau ketemu dimana mas?”, dan Saksi AHMAD ROYHAN Als ROY menhawab “terserah!”, lalu Terdakwa berkata “saya ada di Selatan Alfamart di Utara Jalan ke Samsat”, Saksi AHMAD ROYHAN Als ROY menjawab “ya tunggu disana!” ; - Bahwa sekira jam 19.00 Wib Saksi AHMAD ROYHAN Als ROY datang dan langsung menyerahkan Pil TREX yang Terdakwa pesan, dan setelah menerima Pil TREX tersebut Terdakwa pulang dan sesampainya di rumah Terdakwa mengambil 400 (empat ratus) butir Pil TREX di salah satu kaleng dan membagi menjadi 3 (tiga) bungkus dengan rincian 2 (dua) bungkus berisikan masing-masing 100 (seratus) butir Pil TREX dan 1 (satu) bungkus berisikan 200 (dua ratus) Pil TREX, kemudian Terdakwa berangkat ke Warung milik Saksi NEYULIYANTO Als YANTO ; - Bahwa sekira jam 19.30 Wib Terdakwa sampai di Warung milik Saksi NEYULIYANTO Als YANTO yang beralamat di Jalan Raya Kapongan Dusun Sarse RT. 01 RW. 03 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Terdakwa langsung menyerahkan 400 (empat ratus) butir Pil TREX kepada Saksi NEYULIYANTO Als YANTO, kemudian setelah selesai transaksi Terdakwa langsung pulang ke rumah ; - Bahwa sekira jam 22.30 Wib Terdakwa ditelfon oleh Saksi NEYULIYANTO Als YANTO dan berkata “antarin barang 1 (satu) box lagi”, dan Terdakwa menjawab “ok”, lalu Terdakwa mengajak Teman Terdakwa yang bernama GILANG untuk mengantar ke Warung milik Saksi NEYULIYANTO Als YANTO, kemudian Terdakwa bersama dengan GILANG berangkat ke Warung milik Saksi NEYULIYANTO Als YANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa ; - Bahwa sekira jam 22.50 Wib Terdakwa sampai di Warung milik Saksi NEYULIYANTO Als YANTO dan Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor Terdakwa di depan warung tersebut, lalu Terdakwa masuk ke dalam Warung dan berkata “ini barangnya” sambil menyerahkan 100 (seratus) butir Pil TRES kepada Saksi NEYULIYANTO Als YANTO, kemudian Saksi NEYULIYANTO Als YANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa ; - Bahwa sekira jam 23.00 Wib ketika Terdakwa selesai bertransaksi dengan Saksi NEYULIYANTO Als YANTO di Dalam Warung yang beralamat di Jalan Raya Kapongan Dusun Sarse RT. 01 RW. 03 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo datang Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi NEYULIYANTO Als YANTO, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 9 (sembilan) butir Pil TREX, Uang sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna merah kombinasi putih nopol : P 4065 DN dan 1 (satu) Unit HP Merk OPPO warna hitam, kemudian Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan Pil TREX di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Patek RT. 2 RW. 12 Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, selanjutnya Para Saksi melakukan pengembangan di rumah Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir Pil TREX dan 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih yang berisi 460 (empat ratus enam puluh) butir Pil TREX, setelah itu Para Saksi melakukan interogasi kembali terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mendapatkan Pil TREX dari seseorang yang bernama BUHAERI melalui Saksi AHMAD ROYHAN Als ROY, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidanh Laboratorium Forensik di Surabaya No. Lab : 01481/NOF/2024hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 terhadap sampel barang bukti berupa tablet berwarna kuning berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. - Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil TREX yang terdapat kandungan Triheksifenidil tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ; ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya