Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa dapat memberikan ijin kepada penggugat SURYONO untuk menyelesaikan utang dan menerimakan jaminan sertifikat SHM 151/ 1988 atas nama : FANNY SANTOSO dari PT.Bank BPR Tridana Kencana Situbondo
- Menetapakan biaya Perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain,mohon agar memberikan putusan lain secara bijaksana dan seadil-adilnya sesuai dengan maksud dan tujuan dari gugatan ini; |