Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. MISTARI bin HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-580/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISTARI bin HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MISTARI bin HADI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 bertempat di Perairan Suboh Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo pada posisi koordinat 07º44’49” LS - 113º44’21” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan mengenai : daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan, dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------- ? Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa MISTARI bin HADI selaku Nakhoda Kapal/Perahu Jarit ‘MEGA JAYA’ bersama dengan beberapa Anak Buah Kapal (ABK) lainnya yang salah satunya bernama ZAENAL ARIFIN berlayar dari Pesisir Dringu Kabupaten Probolinggo menuju Perairan Gending dan Paiton Kabupaten Probolinggo untuk menangkap ikan, setelah tiba di lokasi tersebut kemudian melakukan penangkapan ikan dengan cara melempar tali jaring ke tengah laut akan tetapi tidak mendapatkan ikan yang banyak, atas kondisi tersebut selanjutnya Terdakwa MISTARI bin HADI membawa Kapal/Perahu Jarit ‘MEGA JAYA’ ke arah timur dan akhirnya beristirahat di Perairan Bletok Kabupaten Situbondo, kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa MISTARI bin HADI bersama ABK lainnya melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan Kapal/Perahu Jarit ‘MEGA JAYA’ di Perairan Suboh Kabupaten Situbondo dengan cara melempar jaring sampai jaring habis, kemudian perahu mengambil ujung tali jaring, selanjutnya parahu melempar jangkar, dan tali jaring ditarik menggunakan mesin penggulung sampai mendekat, kemudian jaring diangkat oleh ABK Kapal secara bersama-sama dan telah melempar jaring sebanyak 3 (tiga) kali dan berhasil mendapatkan Ikan Teri sebanyak 901 Kg; ? Atas laporan masyarakat terkait dengan adanya Kapal/Perahu menangkap ikan tidak jauh dari pesisir pantai, kemudian Saksi BENI SUPRAYITNO dan Saksi AFAN RIYADI (masing-masing merupakan Anggota SATPOLAIRUD POLRES Situbondo) melakukan penyisiran dan berhasil mendeteksi Kapal/Perahu Gardan ‘MEGA JAYA’ sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak jauh dari pesisir pantai dengan jarah 1 Mil dari bibir pantai dan termasuk Jalur Penangkapan Ikan IA, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap ikan yang digunakan oleh Kapal/Perahu Gardan ‘MEGA JAYA’ yang dinakhodai oleh Terdakwa MISTARI bin HADI diperoleh hasil bahwa alat tangkap ikan yang digunakan adalah alat tangkap ikan aktif yaitu Jaring Pukat Cincin Teri; ? Bahwa berdasarkan PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN Page 2 of 2 IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR DAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI PERAIRAN DARAT Pasal 25 ayat (3) huruf c “Pukat cincin teri dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 3 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan: ukuran mata jaring ?4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter dan panjang Tali Ris Atas ?400 (kurang dari atau sama dengan empat ratus) meter, jaring dilarang dirangkap, dan kapal motor berukuran >10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di zona 01 WPPNRI 711, zona 02 WPPNRI 716 dan WPPNRI 717, zona 03 WPPNRI 714, WPPNRI 715, dan WPPNRI 718, zona 04 WPPNRI 572 dan WPPNRI 573, zona 05 WPPNRI 571, serta zona 06 WPPNRI 712 dan WPPNRI 713; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kapal/Perahu tanggal 16 Januari 2024 diperoleh hasil sebagai berikut : ? Nama Kapal : MEGA JAYA ? Tonase Kotor (GT) : 11 ? Tonase Bersih : 4 ? Ukuran P x L x D (M) : 13,30 x 4,30 x 1,14 meter Sehingga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 58/PERMENKP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Nakhoda Kapal/Perahu Gardan ‘MEGA JAYA’ tidak termasuk Nelayan Kecil. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 100 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 27 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

Pihak Dipublikasikan Ya