Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa SUDARYONO als YOYON bin BURA pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2021 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Rambutan RT. 002 RW. 007 Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi TUBAGUS RASDIANTO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menanyakan ada tidaknya shabu, kemudian antara Terdakwa dengan Saksi TUBAGUS RASDIANTO janjian dan sekitar pukul 21.00 WIB bertemu di pinggir jalan Kp. Sarse Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dan Terdakwa langsung menyerahkan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebayak 2 lembar kepada Saksi TUBAGUS RASDIANTO dan Saksi TUBAGUS RASDIANTO juga menyerahkan 1 (satu) poket shabu yang dibungkus lakban warna hitam kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya dengan membawa shabu tersebut;
- Atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi AHMAD FAIRUS ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 1,97 (satu koma Sembilan tujuh) gram;
- 11 (sebelas) bungkus plastic klip bekas bungkus shabu;
- 3 (tiga) sendok shabu terbuat dari plastic sedotan warna bening;
- 3 (tiga) buah L terbuat dari plastic;
- 2 (dua) buah selang terbuat dari karet;
- 2 (dua) buah sedotan plastic warna putih;
- 1 (satu) buah tutup botol warna abu-abu yang terdapat L;
- 1 (satu) buah karet penghubung warna abu-abu;
- 1 (satu) buah alat sumbu korek yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api warna hijau;
- 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari kaca dengan tutup karet warna abu-abu;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hijau;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam.
- yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 1,97 (satu koma Sembilan tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08638/NNF/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dengan nomor barang bukti 17157/2021/NNF dan 17158/2021/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa SUDARYONO als YOYON bin BURA pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2021 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Rambutan RT. 002 RW. 007 Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan adanya kepemilikan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi AHMAD FAIRUS ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 1,97 (satu koma Sembilan tujuh) gram;
- 11 (sebelas) bungkus plastic klip bekas bungkus shabu;
- 3 (tiga) sendok shabu terbuat dari plastic sedotan warna bening;
- 3 (tiga) buah L terbuat dari plastic;
- 2 (dua) buah selang terbuat dari karet;
- 2 (dua) buah sedotan plastic warna putih;
- 1 (satu) buah tutup botol warna abu-abu yang terdapat L;
- 1 (satu) buah karet penghubung warna abu-abu;
- 1 (satu) buah alat sumbu korek yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api warna hijau;
- 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari kaca dengan tutup karet warna abu-abu;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hijau;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam.
- yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa shabu tersebut diperoleh oleh Terdakwa dengan cara membeli dari Saksi TUBAGUS RASDIANTO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 1,97 (satu koma Sembilan tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08638/NNF/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dengan nomor barang bukti 17157/2021/NNF dan 17158/2021/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |