Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa RASIDI alias PAK FENI bin (alm) MAKSUM pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September pada tahun 2022 bertempat di warung saksi Sugiarto alias Pak Khomsi yang beralamat di Dusun Sumberpina, Desa Kembangsari, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi korban AHMAD dengan saksi MOH. HAFIDZ dan saksi BUARTO serta terdakwa sedang berada di warung saksi Sugiarto alias Pak Khomsi yang beralamat di Dusun Sumberpina, Desa Kembangsari, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, kemudian terjadi perdebatan antara saksi korban AHMAD dengan terdakwa terkait dengan pemilihan kepala desa. Setelah itu terdakwa langsung mengambil sabit yang disimpan oleh terdakwa di Sepeda Motor Supra X 125 dan langsung menghampiri saksi korban AHMAD kemudian menyabetkan sabit yang dipegang terdakwa sehingga mengenai lengan kiri saksi korban AHMAD yang mengakibatkan lengan kiri saksi korban AHMAD mengalami luka robek.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, saksi korban AHMAD menderita sakit dan luka sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 440/135/431.2017/2022 tanggal 18 September 2022 yang di tanda tangani oleh dr. SEDONO dokter pada Puskesmas Jatibanteng, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Tn. Ahmad diperiksa dalam keadaan sehat dan sadar penuh Terdapat luka robek akibat sabit di lengan kiri (±PxLxD = 5cm x 1,2 cm x 1 cm)
- Kejadian ini tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana. |