Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa AKHMAD INUFAL Alias INU Bin ELOK HASAN, pada hari Jumat Tanggal 16 Juni 2023 sekitar Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Dusun Asem Kandang RT. 02 RW. 11 Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk masuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------- - Bermula ketika Terdakwa AKHMAD INUFAL Alias INU Bin ELOK HASAN, mempunyai niat untuk melakukan pencurian kembali di lokasi tambak udang PT. Tanjung Cipta Pratama (TCP). Selanjutnya untuk melaksanakan pencurian tersebut, Terdakwa AKHMAD INUFAL Alias INU Bin ELOK HASAN kemudian mencari mobil untuk disewa yang nantinya digunakan untuk mengangkut pakan udang hasil curian; - Selanjutnya setelah mendapatkan mobil sewa, Terdakwa AKHMAD INUFAL Alias INU Bin ELOK HASAN, langsung melakukan pencurian dengan cara Terdakwa AKHMAD INUFAL Alias INU Bin ELOK HASAN masuk ke dalam gudang dengan cara membuka kunci baut pada dinding gudang pakan yang terbuat dari spandek atau seng dengan menggunakan tangan. Kemudian Terdakwa AKHMAD INUFAL Alias INU Bin ELOK HASAN masuk ke dalam gudang untuk mengambil pakan udang merk Vannamei sebanyak 7 (tujuh) sak yang masing- masing sak berisi 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan total 175 Kg (seratus tujuh puluh lima kilogram); - Bahwa Saksi AKHMAD INUFAL Alias INU Bin ELOK HASAN kemudian secara bergantian membawa pakan udang tersebut ke belakang mess yang ditempati, selanjutnya Terdakwa membawa satu persatu pakan udang tersebut ke pinggir jalan melewati samping pagar bambu penutup tambak, menuju tambak milik PT. Reksa Bumi Megahjaya yang bersebelahan dengan lokasi pencurian, untuk menyimpan pakan udang tersebut sementara. Selanjutnya Terdakwa kembali membawa pakan udang sebanyak 7 (tujuh) sak yang masingmasing sak berisi 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan total 175 Kg (seratus tujuh puluh lima kilogram) tersebut, keluar melalui pagar belakang pos jaga tambak udang PT. Reksa Bumi Megahjaya, untuk dimasukan ke dalam mobil dan selanjutnya dijual kepada BADRUS SAMSI Alias BADRUL Bin (Alm) FATHOR RAHMAN; - Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil pakan udang merk Vannamei milik tambak udang PT. Tanjung Cipta Pratama (TCP), mengakibatkan PT. Tanjung Cipta Pratama (TCP) menderita kerugian sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah). Perbuatan para Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 5 KUHP. |