Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2023/PN Sit 1.BUDI HARTONO
2.ASIYA
3.SARITO
4.WIWIT WIDIAWATI
5.HELI SUSANTO
6.HALIM WAHYUDI
7.SARINA
1.SUNIYA
2.ALI IMRON
3.BASHORI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1BUDI HARTONO
2ASIYA
3SARITO
4WIWIT WIDIAWATI
5HELI SUSANTO
6HALIM WAHYUDI
7SARINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.BUDI HARTONO
2SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.ASIYA
3SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.SARITO
4SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.WIWIT WIDIAWATI
5SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.HELI SUSANTO
6SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.HALIM WAHYUDI
7SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.SARINA
Tergugat
NoNama
1SUNIYA
2ALI IMRON
3BASHORI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DONDIN MARYASA ADAMSUNIYA
2DONDIN MARYASA ADAMALI IMRON
3DONDIN MARYASA ADAMBASHORI
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA KALIANGET
2PEMERINTAH KECAMATAN BESUKI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DONDIN MARYASA ADAMPEMERINTAH DESA KALIANGET
2DONDIN MARYASA ADAMPEMERINTAH KECAMATAN BESUKI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa buku letter C no. 121 Persil 1176 Klas S. III seluas 3320 M2 atasnama SUPAKMI yang terletak di Desa Kalianget dahulu Kecamatan Besuki saat ini Kecamatan Banyuglugur Kebupaten Situbondo dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Sawah P. Sunarti

Sebelah Timur : Selokan

Sebelah Selatan : Sawah Abd. Rachim

Sebelah Barat : Selokan

adalah Jual Beli Cacat Hukum;

  1. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 524.000.000,- (lima ratus dua puluh empat juta rupiah) yang harus dibayarkan Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika secara tanggung renteng kepada Para Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  2. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung renteng untuk setiap kelalaian Para Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
  5. Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak