Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Banyuputih 1.Kacong
2.Sumiyati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 28 Okt. 2021
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Banyuputih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMSUL SAFRUDINPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Banyuputih
Tergugat
NoNama
1Kacong
2Sumiyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.303.333,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 26,303,333.00 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga  Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 23,123,333.00 (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp3,180,000.00 (Tiga Juta Seratus Delapan Puluh RibuRupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak