Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2019/PN Sit Indria Qori Safitri, S.H. Ahmad Zaeni Bin Alm. Huri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-227/O.5.39/Ep.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Indria Qori Safitri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Zaeni Bin Alm. Huri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa AHMAD ZAENI Bin (Alm) HURI pada hari Rabu tanggal 28 November 2018 sekira jam 16.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2018 bertempat di sekitar pelabuhan (utara Kantor KAMLA) masuk Dusun Mimbo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, dimana orang yang bersalah telah mengusahakan jalan masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang hendak diambilnya itu dengan jalan pembongkaran, pengrusakan atau pemanjatan, dengan mempergunakan kunci-kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada waktu tersebut diatas, terdakwa yang sedang duduk di salah satu warung di sekitar pelabuhan masuk Dusun Mimbo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo melihat saksi ABD RAHMAN memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah No.Pol. DK-7608-BZ di utara kantor KAMLA. Mengetahui sepeda motor Yamaha Jupiter tersebut ditinggal oleh saksi ABD RAHMAN, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Untuk mewujudkan niatnya, terdakwa meminjam kunci kontak sepeda motor lain (Daftar Pencairan Barang nomor: DPB/ I/ I/ 2019/ Satreskrim tanggal 09 Januari 2019) kepada seseorang yang sedang berada di warung dengan alasan untuk menyalakan sepeda motornya. Selanjutnya terdakwa menghampiri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah No.Pol. DK-7608-BZ lalu memutar kunci kontaknya dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor lain yang telah dipinjam oleh terdakwa. Setelah berhasil memutar/ menyalakan kunci kontak sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah No.Pol. DK-7608-BZ tersebut, kemudian terdakwa mengembalikan kunci kontak yang telah dipinjamnya kepada pemiliknya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghampiri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah No.Pol. DK-7608-BZ lagi untuk menyalakan sepeda motor dengan menggunakan starter kaki kemudian terdakwa mengambil/ mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah No.Pol. DK-7608-BZ tanpa seijin dari saksi ABD RAHMAN ataupun saksi ANDIK MULYONO selaku pemilik sepeda motor menuju jalan raya dan meninggalkan warung di sekitar pelabuhan Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, saksi ANDIK MULYONO selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya