Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya :-----------
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum nota barang yang ditanda tangani oleh Tergugat :---------------------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian ;----
- Menetapkan hutang pokok Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 121.371.000,- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh satu juta rupiah ) :-----------------------------------------------------------------------------------------
- Â Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau sita tahan yang telah dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Situbondo :------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan tidak segera membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- untuk setiap harinya atas keterlambatan tidak segera melaksanakan isi putusan ini :-------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini untuk seluruhnya :--------------------------------------------------------------
- SUBSIDAIR :
Dan atau apabila Majelisa Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang baik dan se adil adilnya :--------------- |