Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.G/2017/PN Sit. | SUCI ASTUTIK | 1.ENDANG SUTARTIK 2.SUPRIYADI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Nov. 2017 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2017/PN Sit. | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Nov. 2017 | |||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
 1.Menerima gugatan Penggugat;  2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;  3.Menyatakan sah dan berharga serta mengikat menurut hukum Sita Jamin (Conservatoir Beslag tersebut diatas sesuai Pasal 227 HIR, yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo terhadap Jaminan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yang diakui oleh para Tergugat adalah sebagai Hak milik keluarganya, yaitu :
 4.Menyatakan menurut hukum sah dan berharga dan harus dilaksanakan sebagai Undang-Undang Surat Pernyataan tertanggal 20 September 2017 yang telah dibuat dibawah tangandan disepakati bersama oleh Penggugat dan Tergugat I sebagai tanda bukti peralihan hak kepemilikkan Tergugat I pada Penggugat atas Jaminan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yang diakui oleh para Tergugat adalah sebagai Hak milik keluarganya, yaitu :
 5.Menyatakan menurut hukum sah dan berharga kwitansi-kwitansi pinjaman yang dibuatoleh Penggugat sebagai bukti Wanprestasi yang dilakukan oleh para Tergugat, sebagaimana pada posita angka (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8) dan (9);  6.Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas Jaminan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yang diakui oleh para Tergugat adalah sebagai Hak milik keluarganya, yaitu :
 7.Menyatakan menurut hukum tindakan dan perbuatan para Tergugat dan/atau siapapun juga yang dilakukan setelah terjadinya pinjaman uang antara Penggugat dan para Tergugat atas Jaminan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yang diakui oleh para Tergugat adalah sebagai Hak milik keluarganya, yaitu :
Bahwa hal tersebut diatas adalah perbuatan melawan hukum dan terhadap segala bentuk surat-surat, sertifikat hak milik, akta-akta dan atau surat-surat lainnya yang ada maupun akan timbul yang dilakukannya dengan cara peralihan hak baik dengan cara jual beli, hibah, pembagian bersama, wasiat, pembayaran hutang-piutang ataupun cara-cara lainnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;  8.Menghukum para Tergugat dan/atau siapapun saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong secara sukarela dan/atau bilamana perlu penyerahannya dengan menggunakan aparat penegak hukum atau bantuan pihak berwajib, atas Jaminan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yang diakui oleh para Tergugat adalah sebagai Hak milik keluarganya, yaitu :
 9.Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat sesuai Pasal 1243 BW, yang terdiri dari :
9.B.Sehingga total kerugian materiil dari Penggugat adalah sebesar Rp.155.000.000.(seratus lima puluh lima juta rupiah);  10.Menghukum para Tergugat untuk mengganti kerugian Moriil atau Immateriil yang diderita Penggugat yaitu : Bahwa apabila uang sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah) dibayarkan tepat waktu oleh para tergugat dan kemudian uang tersebut setidak-tidaknya dimasukkan sebagai deposito di bank dimana bunga deposito bank rata-rata pertahun adalah 6% (enam persen), bunga deposito dikalikan Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah);maka berjumlah Rp.155.000.000,- X 6% / 12 bulan X 2 bulan = Rp.1.550.000,-(satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); Dan juga dalam hal ini Penggugat kehilangan kepercayaan dari pemilik uang yang merupakan sahabat lama Penggugat;  11.Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari bila para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;  12.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan atau dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum lain; ÂÂÂ
 Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |