Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2018/PN Sit HOSNIYAH 1.MARSONO Alias P. RISKY
2.NANIK Alias B. RISKY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2018/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 31 Jul. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh pinjaman sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak