Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan, Surat Pernyataan dan Faktur-Faktur (periode April sampai dengan Mei 2021) yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pengambilan Pakan Udang, Kondisi Untuk Pelanggan dan Faktur-Faktur (periode Juni 2016) yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan Penggugat kepada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pelunasan utang kepada PENGGUGAT secara tuntas dan seketika senilai Rp 394.162.300,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu tiga ratus rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tingkat pertama;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |