Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa AGUS INDRA PUTRA alias INDRA bin ABDUL RAZAK pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2017 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2017, bertempat di Kp. Krajan 2 Rt 06 Rw 02 Desa Patemon Kec. Bungatan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari petugas Kepolisian mendengar informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Bungatan Kab. Situbondo ada seseorang yang menjual pil TRIHEXYPHENIDIL tidak memiliki izin edar, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2017 sekira pukul 15.00 Wib 1 (Satu) unit petugas kepolisian menyelidiki informasi tersebut dan benar bahwa di sebuah rumah di Kp. Krajan 2 Rt 06 Rw 02 Desa Patemon Kec. Bungatan Kab. Situbondo ada seseorang yang menjual pil TRIHEXYPHENIDIL yaitu terdakwa AGUS INDRA PUTRA alias INDRA bin ABDUL RAZAK yang saat itu baru saja menjual pil TRIHEXYPHENIDIL kepada saksi RAHMAN sebanyak 1 (Satu) bungkus kertas aluminium foil berisi 6 butir PIL TRIHEXYPHENIDIL, selanjutnya petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 6 (enam) bungkus kertas aluminium foil berisi masing-masing 6 (enam) butir pil TRIHEXYPHENIDIL dan 2 (dua) lembar kertas aluminium foil di belakang pintu rumah terdakwa, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut beserta barang bukti dari saksi RAHMAN, setelah itu terdakwa dibawa ke Satreskoba Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 2111/NOF/2017 tanggal 13 Maret 2017 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
- 2869/2017/NOF berupa 6 (enam) bungkus kertas berisikan 36 (tiga puluh enam) butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat netto 6,764 gram.
- 2870/2017/NOF berupa 1 (Satu) bungkus kertas berisikan 6 (enam) butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat netto 1,176 gram.
- adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa AGUS INDRA PUTRA alias INDRA bin ABDUL RAZAK pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2017 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2017, bertempat di Kp. Krajan 2 Rt 06 Rw 02 Desa Patemon Kec. Bungatan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari petugas Kepolisian mendengar informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Bungatan Kab. Situbondo ada seseorang yang menjual pil TRIHEXYPHENIDIL tidak memiliki izin edar, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2017 sekira pukul 15.00 Wib 1 (Satu) unit petugas kepolisian menyelidiki informasi tersebut dan benar bahwa di sebuah rumah di Kp. Krajan 2 Rt 06 Rw 02 Desa Patemon Kec. Bungatan Kab. Situbondo ada seseorang yang menjual pil TRIHEXYPHENIDIL yaitu terdakwa AGUS INDRA PUTRA alias INDRA bin ABDUL RAZAK yang saat itu baru saja menjual pil TRIHEXYPHENIDIL kepada saksi RAHMAN sebanyak 1 (Satu) bungkus kertas aluminium foil berisi 6 butir PIL TRIHEXYPHENIDIL, selanjutnya petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 6 (enam) bungkus kertas aluminium foil berisi masing-masing 6 (enam) butir pil TRIHEXYPHENIDIL dan 2 (dua) lembar kertas aluminium foil di belakang pintu rumah terdakwa, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut beserta barang bukti dari saksi RAHMAN, setelah itu terdakwa dibawa ke Satreskoba Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 2111/NOF/2017 tanggal 13 Maret 2017 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
- 2869/2017/NOF berupa 6 (enam) bungkus kertas berisikan 36 (tiga puluh enam) butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat netto 6,764 gram.
- 2870/2017/NOF berupa 1 (Satu) bungkus kertas berisikan 6 (enam) butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat netto 1,176 gram.
- adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |