Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah obyek sengketa antara lain berupa :
- SHM No. 2154, Luas 275 M2, yang terletak di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo beserta 2 (dua) bangunan rumah semi permanen yang berdiri diatasnya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara               : Anis Tamaro
- Timur               : Nasur
- Selatan           : Jalan Desa
- Barat               : Rabiha
- Setengah/ seperdua bagian dari SHM No. 1507, yaitu seluas ± 347,5 M2 bagian timur, yang terletak di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara               : Jasmoto
- Timur               : Sunarwi
- Selatan           : Anis Tamaro dan Rabiha
- Barat               : Ustabrani
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa I dan obyek sengketa II kepada Penggugat dan mempertahankan serta menguasai obyek sengketa I dan obyek sengketa II adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat SHM – SHM serta surat-surat lain yang ada hubungannya baik dengan perolehan hak atau yang ada hubungan dengan penguasaan olehTergugat I dan Tergugat II atas Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya agar dihukum segera keluar dan meninggalkan obyek sengketa I dan obyek sengketa II dan mengosongkan, serta kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna, bebas dan kosong dari beban hak miilk, penyerahan bilamana perlu dengan bantuan pihak yang berwajib/ aparat kepolisian.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng yang besarnya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan perincian kedua obyek sengketa apabila disewakan per tahunnya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sehingga totalnya sebesar : Rp. 15.000.000,- X 2 = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa I dan obyek sengketa II dan harta lain milik Tergugat I danTergugat II adalah sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kelalaian Para Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono). |