Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa NISYONO Alias NONO PELET Bin SULIMAN pada hari Sabtu Tanggal 08 Januari 2022 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Jalan Paleran Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi JULIJANTO SUSILO dan Saksi MOCHAMAD NUR KHUZAENI serta Saksi WINDU RAHMAT MEI TRIANTO melakukan patrol di jalur Pantura Hutan Taman Nasional Baluran. Selanjutnya Saksi JULIJANTO SUSILO melihat Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Supra No. Pol : P 3332 E, dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang berupa 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang kurang lebih 1 meter dengan diameter kurang lebih 20 cm, yang ditutup dengan karung warna putih. Mengetahui hal tersebut kemudian Saksi JULIJANTO SUSILO dan Saksi MOCHAMAD NUR KHUZAENI serta Saksi WINDU RAHMAT MEI TRIANTO mengikuti Terdakwa, lalu ketika sampai di Jalan Paleran Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, Saksi JULIJANTO SUSILO memberhentikan Terdakwa;
- Bahwa Saksi JULIJANTO SUSILO kemudian menghubungi Saksi YUSUF SETIAWAN untuk membantu mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi JULIJANTO SUSILO dan Saksi MOCHAMAD NUR KHUZAENI serta Saksi WINDU RAHMAT MEI TRIANTO membawa Terdakwa menuju Kantor SPTN Seksi Pengelolaan Taman Nasional Karang Tekok Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Jawa Timur. Pada saat sampai di Kantor SPTN Seksi Pengelolaan Taman Nasional Karang Tekok, Saksi YUSUF SETIAWAN membuka karung warna putih, dan ditemukan hasil hutan kayu yang berupa 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang kurang lebih 1 meter dengan diameter kurang lebih 20 cm, yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
- Bahwa Saksi JULIJANTO SUSILO kemudian menanyakan kepada Terdakwa terkait asal dari hasil hutan kayu yang berupa 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang kurang lebih 1 meter dengan diameter kurang lebih 20 cm tersebut, selanjutnya diketahui jika kayu tersebut berasal dari Resor Bitakol seksi II Blok Telogo Grid 23 yang berlokasi di Hutan Taman Nasional Baluran sebelah Timur Pos Jungwo. Atas perbuatan Terdakwa yang mengangkut, hasil hutan kayu yang berupa 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang kurang lebih 1 meter dengan diameter kurang lebih 20 cm, yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, mengakibatkan Taman Nasional Baluran mengalami kerugian yaitu ditinjau dari segi konservasi tidak ternilai harganya, berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LP.04/T-37/SPTNII/KSA/1/2022 tanggal 08 Januari 2022.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa NISYONO Alias NONO PELET Bin SULIMAN pada hari Sabtu Tanggal 08 Januari 2022 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Jalan Paleran Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :<!--[if gte mso 9]><xml>
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri",sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style>
- Bermula ketika Terdakwa berangkat menuju hutan Taman Nasional Baluran untuk mencari kayu kecil. Selanjutnya Terdakwa melihat ada kayu jati roboh dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter. Terdakwa kemudian dengan sengaja melakukan penebangan pohon kayu jati dalam kawasan hutan secara tidak sah dengan cara memegang kapak menggunakan kedua tangan, lalu diayunkan dari atas ke bawah berkali-kali hingga kayu jati tersebut terpotong menjadi 2 (dua) bagian. Setelah kayu jati tersebut terpotong, Terdakwa kemudian menaikkan 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang kurang lebih 1 meter dengan diameter kurang lebih 20 cm ke atas sepeda motor, dan diikat menggunakan tali tampar dan ditutup dengan karung warna putih, selanjutnya Terdakwa meninggalkan lokasi tempat penebangan pohon;
- Bahwa Saksi JULIJANTO SUSILO dan Saksi MOCHAMAD NUR KHUZAENI serta Saksi WINDU RAHMAT MEI TRIANTO sedang melakukan patrol di jalur Pantura Hutan Taman Nasional Baluran. Selanjutnya Saksi JULIJANTO SUSILO melihat Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Supra No. Pol : P 3332 E, mengangkut 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang kurang lebih 1 meter dengan diameter kurang lebih 20 cm, yang ditutup dengan karung warna putih. Mengetahui hal tersebut kemudian Saksi JULIJANTO SUSILO dan Saksi MOCHAMAD NUR KHUZAENI serta Saksi WINDU RAHMAT MEI TRIANTO mengikuti Terdakwa, lalu ketika sampai di Jalan Paleran Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, Saksi JULIJANTO SUSILO memberhentikan Terdakwa;
- Bahwa Saksi JULIJANTO SUSILO kemudian menghubungi Saksi YUSUF SETIAWAN untuk membantu mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi JULIJANTO SUSILO dan Saksi MOCHAMAD NUR KHUZAENI serta Saksi WINDU RAHMAT MEI TRIANTO membawa Terdakwa menuju Kantor SPTN Seksi Pengelolaan Taman Nasional Karang Tekok Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Jawa Timur. Pada saat sampai di Kantor SPTN Seksi Pengelolaan Taman Nasional Karang Tekok, Saksi YUSUF SETIAWAN membuka karung warna putih, dan ditemukan 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang kurang lebih 1 meter dengan diameter kurang lebih 20 cm, yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
- Atas perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon kayu jati dalam kawasan hutan secara tidak sah, mengakibatkan Taman Nasional Baluran mengalami kerugian yaitu ditinjau dari segi konservasi tidak ternilai harganya, berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LP.04/T-37/SPTNII/KSA/1/2022 tanggal 08 Januari 2022.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 Huruf c Undang-Undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. |