Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN bersama dengan BADRUD DUJA Alias BAD (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus tahun 2020 di Kp. Timur RT 01 RW 06 Ds. Trigonco Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira jam 13.30 wib di Kp. Timur RT 01 RW 06 Ds. Trigonco Kec. Asembagus Kab. Situbondo Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN bersama dengan saksi BADRUD DUJA Alias BAD mendatangi saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG dan menanyakan keberadaan sdri. IIS yang saat itu berada didalam rumah bersama dengan saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG namun pada saat itu saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG menjawab tidak tahu, oleh karena Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN dan saksi BADRUD DUJA Alias BAD merasa dibohongi akhirnya Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN dengan menggunakan tangan kirinya langsung menjambak rambut saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG, kemudian Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN menarik saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG keluar rumah sambil berjalan ke arah timur dan pada saat itu saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG berusaha melepaskan tangan kiri Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN yang memegang rambut saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG namun tiba-tiba Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN dengan menggunakan tangan kanan langsung memukul saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung sebelah kanan dan pada saat yang bersamaan saat Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN masih menjambak rambut saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG, saksi BADRUD DUJA alias BAD ikut memukul saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG, setelah itu saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG berhasil melepaskan tangan kiri Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN yang saat itu sedang memegang rambut saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG kemudian Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN berusaha memegang saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG lagi dengan menggunakan tangan kiri dan sempat mencakar pipi sebelah kiri saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG sebanya 1 (satu) kali dan pada saat yang bersamaan Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN, saksi BADRUD DUJA Alias BAD dan saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG sama-sama terjatuh sehingga saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG berhasil melarikan diriuntuk mencari pertolongan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN bersama dengan saksi BADRUD DUJA Alias BAD yang memukul saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG terjadi di tempat terbuka tepatnya di depan rumah di Kp. Timur RT 01 RW 06 Ds. Trigonco Kec. Asembagus Kab. Situbondo, sehingga khalayak umum dapat mengetahui;
- Akibat perbuatan Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN bersama dengan saksi BADRUD DUJA Alias BAD, saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG mengalami luka lecet di pipi sebelah kiri, luka benjol di kepada bagian atas, luka lecet di bahu sebelah kanan dan luka lecet di pergelangan tangan kanan, sebagaimana yang tercantum dalam Visum Et Repertum No : 353/21/VER/431.520.1/2020 tertanggal 05 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dimas Noor Zulfikar Fauzi, dokter Pemeriksa pada RSUD Asembagus, dengan kesimpulan bahwa luka-luka tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN bersama dengan BADRUD DUJA Alias BAD (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus tahun 2020 di Kp. Timur RT 01 RW 06 Ds. Trigonco Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira jam 13.30 wib di Kp. Timur RT 01 RW 06 Ds. Trigonco Kec. Asembagus Kab. Situbondo Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN bersama dengan saksi BADRUD DUJA Alias BAD mendatangi saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG dan menanyakan keberadaan sdri. IIS yang saat itu berada didalam rumah bersama dengan saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG namun pada saat itu saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG menjawab tidak tahu, oleh karena Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN dan saksi BADRUD DUJA Alias BAD merasa dibohongi akhirnya Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN dengan menggunakan tangan kirinya langsung menjambak rambut saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG, kemudian Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN menarik saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG keluar rumah sambil berjalan ke arah timur dan pada saat itu saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG berusaha melepaskan tangan kiri Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN yang memegang rambut saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG namun tiba-tiba Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN dengan menggunakan tangan kanan langsung memukul saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung sebelah kanan dan pada saat yang bersamaan saat Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN masih menjambak rambut saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG, saksi BADRUD DUJA alias BAD ikut memukul saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG, setelah itu saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG berhasil melepaskan tangan kiri Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN yang saat itu sedang memegang rambut saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG kemudian Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN berusaha memegang saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG lagi dengan menggunakan tangan kiri dan sempat mencakar pipi sebelah kiri saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG sebanya 1 (satu) kali dan pada saat yang bersamaan Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN, saksi BADRUD DUJA Alias BAD dan saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG sama-sama terjatuh sehingga saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG berhasil melarikan diriuntuk mencari pertolongan;
- Bahwa peran Terdakwa awalnya Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN terlebih dahulu menarik dan manjambak rambut saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG sedangkan saksi BADRUD DUJA Alias BAD langsung memukul kepala saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG;
- Akibat perbuatan Terdakwa DENI HERMAWAN Alias DENI Bin (Alm) NURHASAN bersama dengan saksi BADRUD DUJA Alias BAD, saksi MOHAMMAD SYAIFUL BAKRI Alias IPUNG mengalami luka lecet di pipi sebelah kiri, luka benjol di kepada bagian atas, luka lecet di bahu sebelah kanan dan luka lecet di pergelangan tangan kanan, sebagaimana yang tercantum dalam Visum Et Repertum No : 353/21/VER/431.520.1/2020 tertanggal 05 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dimas Noor Zulfikar Fauzi, dokter Pemeriksa pada RSUD Asembagus, dengan kesimpulan bahwa luka-luka tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. |