Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2019/PN Sit Suryani, S.H. Cung Alias P. Nanto Bin Samsuri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1295/M.5.40/Epp.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Cung Alias P. Nanto Bin Samsuri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa CUNG als P. NANTO bin SAMSURI pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2019 sekira jam 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Dsn Biting, Ds Jetis, Kec Besuki, Kab Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi I Komang Adi A, SH, saksi Dedy Amiril Hamdi dan saksi Achmad Nurdaik yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn Biting, Ds Jetis, Kec Besuki, Kab Situbondo terdapat seseorang yang sedang melakukan perjudian jenis Togel, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana diatas para saksi mendatangi tempat tersebut, sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat terdakwa sedang melayani 4 orang pembelian nomor togel dan terdakwa sedang menulis nomor togel dari pembeli pada sebuah kertas, mengetahui hal tersebut selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa namun ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa 4 orang pembeli angka togel berhasil melarikan diri.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian diketemukan barang bukti berupa 1 buah bolpoint warna biru bergaris putih, 1 lembar kertas bertuliskan rekapan angka togel hasil penjualan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp. 143.000,-., setelah diintrograsi kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa dalam penjualan angka togel berperan sebagai pengecer yang kemudian oleh terdakwa angka togel dan uang hasil penjualan togel tersebut disetorkan pada Jastam yang beralamat di Dsn Janti, Ds Buduan, Kec Suboh, Kab Situbondo.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan angka togel dilakukan dengan cara pembeli membeli angka togel seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila 2 angka keluar maka akan mendapatkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), bila 3 angka akan mendapatkan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan bila 4 angka akan mendapatkan Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), terdakwa dalam penjualan angka togel sebagai pengecer tanpa adanya ijin dilakukan sejak 2 bulan sebelum penangkapan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa sebagai pengecer apabila nilai penjualan togel sebesar Rp. 100.000,- maka dari Jastam terdakwa memperoleh upah sebesar Rp. 5.000,-.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya