Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2022, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di tempat parkir di halaman Masjid Besar Al Karomah Asembagus Kp. Tengah, Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH berangkat dari Waduk Bajul Mati Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dan menuju ke rumah Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH di Pasarejo RT 01 RW 01 Desa Pasarejo Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi : W-6613-C, namun sesampainya di perbatasan sekitar Hutan Baluran dengan Karang Tekok Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH berhenti di pinggir jalan Raya untuk minum kopi dan beristirahat, setelah selesai minum kopi dan istirahat lalu sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH kembali melanjutkan perjalanan namun setibanya di Taman Kota Asembagus Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH merasa kedinginan dan ingin buang air kencing, kemudian Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH menuju Masjid Besar Al Karomah Asembagus yang terletak di sebelah barat Taman Kota Asembagus untuk buang air kecil (kencing) dan untuk memakai jaket.
- Bahwa kemudian pada saat Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH akan memarkir sepeda motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi : W-6613-C di tempat parkir halaman Masjid Besar Al Karomah Asembagus, Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH melihat ada tas plastik kresek warna putih yang sebagian kelihatan dari luar jok sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam dengan Nomor Polisi: P-5712-EQ milik Saksi Korban AKHMAD GUNAWAN alias PAK GUN kemudian Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH mengambil tas kresek warna putih tersebut dengan cara Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH menarik jok sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tersebut keatas dengan menggunakan tangan kiri sehingga celah jok sepeda motor tersebut menjadi lebar/besar, kemudian Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH menarik tas plastik kresek warna putih yang berada didalam jok sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam tersebut dengan tangan kanan, lalu Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH membawa tas kresek tersebut ke dalam kamar mandi Masjid Besar Al Karomah Asembagus dengan cara ditutupi dengan jaket warna biru yang Terdakwa pegang dengan tangan kanannya, kemudian Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH pergi ke kamar mandi Masjid Al Karomah Asembagus dan melihat isi tas plastik kresek warna putih tersebut terdapat amplop warna putih yang berisi uang tunai beserta kertas catatan, lalu Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH memakai jaket warna biru miliknya dan menyimpan tas kresek warna putih yang berisi uang tunai yang ada di dalam amplop warna putih beserta kertas catatan tersebut di balik jaket warna biru yang Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH pakai tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH meninggalkan Masjid Besar Al Karomah Asembagus dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi : W-6613-C menuju rumah Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH di Pasarejo RT 01 RW 01 Desa Pasarejo, Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, bahwa kemudian setelah sampai dirumahnya, terdakwa langsung menghitung uang tunai tersebut dan mendapati jumlah uang tunai tersebut sebesar Rp. 4.865.000,- (Empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SURAJI bin ABDULLAH mengambil tas plastik kresek warna putih berisi amplop warna putih yang berisi uang tunai beserta kertas catatan dari dalam jok jok sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam dengan Nomor Polisi: P-5712-EQ milik Saksi Korban AKHMAD GUNAWAN alias PAK GUN mengakibatkan Saksi Korban AKHMAD GUNAWAN alias PAK GUN mengalami kerugian meteriil sebesar Rp. 4.865.000,- (Empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). |