Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.Bth/2016/PN Sit. | SUBAIYA | 1.HADI SISWOYO 2.BAMBANG BUDI HARTONO 3.SAYIDA 4.H. ACHMAD FADAL ROMLI 5.ROMLA |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Agu. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.Bth/2016/PN Sit. | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Agu. 2016 | ||||||
Nomor Surat | 012 | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI: Menyatakan untuk menunda pelaksanaan eksekusi sebagaimana Permohonan Eksekusi yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo No. 05/Pdt.Eks/2016/PN. Sit. atas Putusan Pengadilan Negeri Situbondo No. 39 /Pdt.G /2011 /PN. Stb, tanggal 26 Juni 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 554 /PDT /2012 /PT. Sby, tanggal 16 Januari 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2083 K /PDT /2013, tanggal 6 Januari 2014; sampai dengan adanya putusan perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Darden Verset) ini telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkrach van gewijsde); DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Darden Verset) dari Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beritikat baik dan benar; 3. Menyatakan tanah obyek sengketa Sertifikat Hak Milik No. 257/Desa Suboh atas nama Pelawan (SUBA’IYA) adalah hak milik Pelawan yang sah; 4. Menyatakan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo No. 39 /Pdt.G /2011 /PN. Stb, tanggal 26 Juni 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 554 /PDT /2012 /PT. Sby, tanggal 16 Januari 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2083 K /PDT /2013, tanggal 6 Januari 2014 atau setidak-tidaknya menyatakan putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial (noneksekutabel) terhadap tanah obyek sengketa Sertifikat Hak Milik No. 257/Desa Suboh atas nama Pelawan, sehingga Permohonan Eksekusi No. 05/Pdt.Eks/2016/PN. Sit. haruslah dinyatakan ditolak; 5. Menyatakan perjanjian jual beli antara ibu kandung dari Terlawan I dan Terlawan II (almarhum SUKAR HAJI MASNA) dengan almarhum H. RAMLI (orang tua dari Terlawan III, IV, V) tidaklah memenuhi syarat sahnya perjanjian khususnya mengenai syarat obyektif, oleh karena bertentangan dengan Undang Undang No. 4 tahun 1996;  6. Menyatakan akta jual beli No. 698/SBH/2003, tanggal 5 Juni 2002 yang dibuat di hadapan PPAT Soejadi Bagus Kiswara tersebut adalah batal demi hukum (null and void); 7. Menghukum para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; A t a u Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |