Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/PID.B/2013/PN.STB. | SUGENG RIYADI.SH. | 1.MISRAI alias PAK KIKI Bin MUNE. 2.BUDIYONO alias PAK IKA Bin KUSASIN. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2013 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 48/PID.B/2013/PN.STB. | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P - 29 ? UNTUK KEADILAN ?
SURAT DAKWAAN NOMOR . REG.PERK : PDM ? 33 /SITUB/ 0213
A. TERDAKWA : I. Nama Lengkap : MISRAI Alias Pak KIKI Bin MUNE Tempat Lahir : Situbondo Umur / Tanggal Lahir : 40 tahun Jenis Kelamin : Laki ? laki Kebangsaan / Kewarganeg. : Indonesia Tempat Tinggal : Kampung Krajan Rt.01/II Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Tani Pendidikan : SD Tidak tamat
II. Nama Lengkap : BUDIYONO Alias Pak IKA Bin KUS ASIN Tempat Lahir : Situbondo Umur / Tanggal Lahir : 02 September 1979 / umur 33 tahun Jenis Kelamin : Laki ? laki Kebangsaan / Kewarganeg. : Indonesia Tempat Tinggal : Kampung Kenanga Rt.25/VI Ds.Kejawan Kec.Grujugan Kab.Bondowoso A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Petani Pendidikan : SD tamat
B. PENAHANAN : - Oleh penyidik POLRI : Sejak tanggal 29 Desember 2012 s/d tanggal 17 Januari 2013 di Rutan - Perpanjangan Penahanan : Sejak tanggal 18 Januari 2013 s/d tanggal 26 Pebruari 2013 di Rutan Situbondo. - Oleh Jaksa Penuntut Umum : Sejak tanggal 26 Pebruari 2013 s/d tanggal 17 Maret 2013
C. DAKWAAN : -------- Bahwa terdakwa I. MISRAI Alias Pak KIKI Bin MUNE dan terdakwa II. BUDIYONO Als PAK IKA pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2012 pukul 02.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2012 bertempat di rumah KUSYANTO di Kampung Krajan Rt.02 Rw. I Desa Balung Kec. Kendit Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan merusak, memotong atau memanjat, dan tidak selesainyya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri dan dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara ? cara antara lain, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa BUYONO Als PAK IKA ditelpon oleh terdakwa MISRAI Alias Pak KIKI Bin MUNE dengan tujuan untuk mengajak kerja mencuri di Situbondo. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa BUDIYONO Als PAK IKA datang ke rumah terdakwa MISRAI Alias Pak KIKI Bin MUNE di Kampung Krajan Rt.01/II Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kab. Situbondo dan duduk ? duduk. Kemudian pada Sabtu tanggal 29 Desember 2012 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa MISRAI Alias Pak KIKI Bin MUNE bersama terdakwa BUDIYONO Als PAK IKA keluar rumah menuju ke daerah Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dan menuju sebuah rumah yang sebelumnya sudah ditentukan oleh terdakwa MISRAI Alias Pak KIKI Bin MUNE. Dan setelah sampai di sebuah rumah tersebut, kemudian terdakwa BUDIYONO Als PAK IKA dan terdakwa MISRAI Alias Pak KIKI Bin MUNE memanjat pagar rumah tersebut dan masuk ke dalam pekarangan rumah itu dan setelah itu terdakwa BUDIYONO Als PAK IKA membuka pintu garasi mobil dengan cara mencongkel gembok dengan menggunakan linggis. Selanjutnya terdakwa BUDIYONO Als PAK IKA mendengar suara tembakan peringatan dari petugas kepolisian, dan kemudian terdakwa BUDIYONO Als PAK IKA ditangkap oleh petugas Kepolisian sedangkan terdakwa MISRAI Alias Pak KIKI Bin MUNE melarikan diri menuju ke rumahnya, dan beberapa beberapa jam kemudian berhasil terdakwa MISRAI Alias Pak KIKI Bin MUNE ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan kemudian dibawa ke Kantor Polres Situbondo untuk di proses secara hukum. --------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam pidana pasal 363 (1) ke 3e, 4e dan 5e Jo pasal 53 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------
Situbondo, 04 Maret 2013 JAKSA PENUNTUT UMUM
SUGENG RIYADI, SH. JAKSA MUDA NIP. 19721109 200003 1 001
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |