Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah obyek sengketa berupa :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 01161seluas 350 m2 yang terletak di Desa Jangkar ,Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo beserta 2 (dua) bangunan rumah yang berdiri diatasnya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Tanah Milik Mallak/Tolak
- Selatan berbatas dengan Tanah Milik B. Naida /Suratin
- Barat berbatas dengan Selokan
- Timur berbatas dengan Tanah Milik H. Suri
- Menyatakanperbuatanpara Tergugat yangtidakmaumenyerahkanobyeksengketakepadaPenggugatdanmempertahankansertamenguasaiobyeksengketaadalahmerupakanPERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakancacat hukumdantidakberkekuatanhukum yang mengikatdokumen-dokumensertasurat-surat lain yang adahubungannyabaikdenganperolehanhakatau yang adahubungandenganpenguasaanolehpara Tergugatatas Obyek Sengketa.
- Menghukumpara Tergugatatausiapasaja yangmendapathakdaripadanya agar dihukumsegerakeluardanmeninggalkanobyeksengketadanmengosongkan, sertakemudianmenyerahkankepadaPenggugatdalamkeadaanbaikdansempurna, bebasdankosongdaribebanhakmiilk, penyerahanbilamanaperludenganbantuanpihak yang berwajib/aparatKepolisian.
- MenghukumdanmemerintahkanparaTergugatuntuksecarabersama-samamembayargantikerugiankepadaPenggugat yang totalnyasebesarRp. 15.000.000,- (lima belasjuta rupiah).
- MenyatakanbahwaSitaJaminan (ConservatoirBeslag) atasobyeksengketadanharta lain milikTergugat I danTergugat II adalahsahdanberharga.
- Menghukumpara Tergugatuntukmembayaruangpaksa (dwangsoom) secaratanggungrentengsebesarRp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) untuksetiapkelalaian Para TergugatmenyerahkanobyeksengketakepadaPenggugatsejakputusanmemperolehkekuatanhukumtetap.
- Menyatakankeputusaninidapatdijalankanlebihdahulumeskipuntimbulverzetatau banding.
- Menghukumpara Tergugatuntukmembayarsemuabiaya yang timbuldalamperkaraini.
Dan atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono). |