Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2020/PN Sit H. SUKRON 1.SIHWEN
2.TOLAK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1H. SUKRON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Irawan, S.H.H. SUKRON
2Ilham Demantika Y., S.H.H. SUKRON
3Hari Soebagio, S.H.H. SUKRON
Tergugat
NoNama
1SIHWEN
2TOLAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah obyek sengketa berupa :
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 01161seluas 350 m2 yang terletak di Desa Jangkar ,Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo beserta 2 (dua) bangunan rumah yang berdiri diatasnya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
  • Utara berbatas dengan Tanah Milik Mallak/Tolak
  • Selatan berbatas dengan Tanah Milik B. Naida /Suratin
  • Barat berbatas dengan Selokan
  • Timur berbatas dengan Tanah Milik H. Suri
  1. Menyatakanperbuatanpara Tergugat  yangtidakmaumenyerahkanobyeksengketakepadaPenggugatdanmempertahankansertamenguasaiobyeksengketaadalahmerupakanPERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  2. Menyatakancacat hukumdantidakberkekuatanhukum yang mengikatdokumen-dokumensertasurat-surat lain yang adahubungannyabaikdenganperolehanhakatau yang adahubungandenganpenguasaanolehpara Tergugatatas Obyek Sengketa.
  3. Menghukumpara Tergugatatausiapasaja yangmendapathakdaripadanya agar dihukumsegerakeluardanmeninggalkanobyeksengketadanmengosongkan, sertakemudianmenyerahkankepadaPenggugatdalamkeadaanbaikdansempurna, bebasdankosongdaribebanhakmiilk, penyerahanbilamanaperludenganbantuanpihak yang berwajib/aparatKepolisian.
  4. MenghukumdanmemerintahkanparaTergugatuntuksecarabersama-samamembayargantikerugiankepadaPenggugat yang totalnyasebesarRp. 15.000.000,- (lima belasjuta rupiah).
  5. MenyatakanbahwaSitaJaminan (ConservatoirBeslag) atasobyeksengketadanharta lain milikTergugat I danTergugat II adalahsahdanberharga.
  6. Menghukumpara Tergugatuntukmembayaruangpaksa (dwangsoom) secaratanggungrentengsebesarRp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) untuksetiapkelalaian Para TergugatmenyerahkanobyeksengketakepadaPenggugatsejakputusanmemperolehkekuatanhukumtetap.
  7. Menyatakankeputusaninidapatdijalankanlebihdahulumeskipuntimbulverzetatau banding.
  8. Menghukumpara Tergugatuntukmembayarsemuabiaya yang timbuldalamperkaraini.

Dan atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex  aequo  et  bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak