Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2018/PN Sit Suryani, S.H. Mohammad Haryanto Alias Har Bin Sukarli Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1439/O.5.39/Euh.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mohammad Haryanto Alias Har Bin Sukarli[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa MOHAMMAD HARYANTO Alias HAR Bin SUKARLI pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 sekira  pukul 11.00  Wib atau  setidak-tidaknya pada  waktu  dalam   tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Badean Rt. 23 Rw. 04 Kel. Badean Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso (sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri Situbondo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak  memiliki izin edar ,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari Petugas Kepolisian Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO sehubungan dengan saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO menjual pil TRIHEXYPHENIDIL kepada DEDI sebanyak 2 (dua) bungkus yang masing –masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir seharga perbungkus Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian berdasarkan keterangan dari saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO pil TRIHEXYPHENIDIL tersebut dibeli dari  saksi AHMAD GESI FIRDAUS Alias EDO Bin MAHSUN NURDA sebanyak 100 (seratus) butir yang dikemas 10 (sepuluh) bungkus seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan berdasarkan keterangan dari saksi  AHMAD GESI FIRDAUS Alias EDO Bin MAHSUN NURDA  bahwa mendapatkan pil TRIHEXYPHENIDIL tersebut dari terdakwa MOHAMMAD HARYANTO Alias HAR Bin SUKARLI dengan cara saksi  AHMAD GESI FIRDAUS Alias EDO Bin MAHSUN NURDA datang kerumah terdakwa untuk membeli  Pil TRIHEXYPHENIDIL tersebut  kemudian terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) bungkus plastik yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil TRIHEXYPHENIDIL dengan total keseluruhan sebanyak 100 (seratus) butir seharga  Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima dengan tangan kanan oleh saksi AHMAD GESI FIRDAUS Alias EDO Bin MAHSUN NURDA dari terdakwa, berdasarkan keterangan saksi AHMAD GESI FIRDAUS Alias EDO Bin MAHSUN NURDA tersebut kemudian saksi AHMAD GESI FIRDAUS Alias EDO Bin MAHSUN NURDA dibawa oleh saksi SADALI beserta rekan rekannya ke rumah terdakwa di Bondowoso untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan  sekira pukul 22.00 Wib sampai dirumah terdakwa dan terlihat di rumah terdakwa banyak anak-anak muda yang  keluar dari rumah terdakwa  membawa bungkusan pil TRIHEXYPHENIDIL dan pada saat itu saksi SADALI bertanya kepada anak-anak muda tersebut dan anak anak muda tersebut mengatakan bahwa  membeli pil TRIHEXYPHENIDIL dari terdakwa selanjutnya saksi SADALI masuk kedalam rumah terdakwa dan menanyakan mana yang bernama HAR, lalu terdakwa langsung menjawab “Saya pak” kemudian  terdakwa dipegang oleh saksi SADALI dan saksi SADALI mengajak terdakwa masuk kekamarnya  dan didalam kamar tersebut ditemukan pil TRIHEXYPHENIDIL yang sudah terbungkus sebanyak 281 (dua ratus delapan puluh satu) plastik klip yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 2.810 (dua ribu delapan ratus sepuluh) butir Pil TRIHEXYPHENIDIL  yang berserakan  dilantai dan diatas kasur dan  juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 19.930.000 (sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang berada di lantai , diatas kasur dan didalam lemari  kemudian saksi SADALI menanyakan kepada terdakwa, milik siapa pil TRIHEXYPHENIDIL dan uang lalu terdakwa menjawab “ milik saya pak “ selanjutnya saksi SADALI bertanya lagi dari mana mendapat uang sebanyak ini, lalu terdakwa menjawab , “ dari hasil penjualan pil TRIHEXYPHENIDIL pak “ selanjutnya terdakwa dibawa ke Satreskoba Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. LAB : 3077/NOF/2018  tanggal 02 April 2018, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2787 /2018/NOF  tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI  mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa MOHAMMAD HARYANTO Alias HAR Bin SUKARLI pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 sekira  pukul 11.00  Wib atau  setidak-tidaknya pada  waktu  dalam   tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Badean Rt. 23 Rw. 04 Kel. Badean Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso (sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri Situbondo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan , dan mutu , padahal terdakwa  tidak memiliki  keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat ,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari Petugas Kepolisian Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO sehubungan dengan saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO menjual pil TRIHEXYPHENIDIL kepada DEDI sebanyak 2 (dua) bungkus yang masing –masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir seharga perbungkus Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian berdasarkan keterangan dari saksi ZAINUR RAHMAN Alias ZEN Bin SANTOSO pil TRIHEXYPHENIDIL tersebut dibeli dari  saksi AHMAD GESI FIRDAUS Alias EDO Bin MAHSUN NURDA sebanyak 100 (seratus) butir yang dikemas 10 (sepuluh) bungkus seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan berdasarkan keterangan dari saksi  AHMAD GESI FIRDAUS Alias EDO Bin MAHSUN NURDA  bahwa mendapatkan pil TRIHEXYPHENIDIL tersebut dari terdakwa MOHAMMAD HARYANTO Alias HAR Bin SUKARLI dengan cara saksi  AHMAD GESI FIRDAUS Alias EDO Bin MAHSUN NURDA datang kerumah terdakwa untuk membeli  Pil TRIHEXYPHENIDIL tersebut  kemudian terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) bungkus plastik yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil TRIHEXYPHENIDIL dengan total keseluruhan sebanyak 100 (seratus) butir seharga  Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima dengan tangan kanan oleh saksi AHMAD GESI FIRDAUS Alias EDO Bin MAHSUN NURDA dari terdakwa, berdasarkan keterangan saksi AHMAD GESI FIRDAUS Alias EDO Bin MAHSUN NURDA tersebut kemudian saksi AHMAD GESI FIRDAUS Alias EDO Bin MAHSUN NURDA dibawa oleh saksi SADALI beserta rekan rekannya ke rumah terdakwa di Bondowoso untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan  sekira pukul 22.00 Wib sampai dirumah terdakwa dan terlihat di rumah terdakwa banyak anak-anak muda yang  keluar dari rumah terdakwa  membawa bungkusan pil TRIHEXYPHENIDIL dan pada saat itu saksi SADALI bertanya kepada anak-anak muda tersebut dan anak anak muda tersebut mengatakan bahwa  membeli pil TRIHEXYPHENIDIL dari terdakwa selanjutnya saksi SADALI masuk kedalam rumah terdakwa dan menanyakan mana yang bernama HAR, lalu terdakwa langsung menjawab “Saya pak” kemudian  terdakwa dipegang oleh saksi SADALI dan saksi SADALI mengajak terdakwa masuk kekamarnya  dan didalam kamar tersebut ditemukan pil TRIHEXYPHENIDIL yang sudah terbungkus sebanyak 281 (dua ratus delapan puluh satu) plastik klip yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 2.810 (dua ribu delapan ratus sepuluh) butir Pil TRIHEXYPHENIDIL  yang berserakan  dilantai dan diatas kasur dan  juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 19.930.000 (sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang berada di lantai , diatas kasur dan didalam lemari  kemudian saksi SADALI menanyakan kepada terdakwa ,milik siapa pil TRIHEXYPHENIDIL dan uang lalu terdakwa menjawab “ milik saya pak “ selanjutnya saksi SADALI bertanya lagi dari mana mendapat uang sebanyak ini, lalu terdakwa menjawab , “ dari hasil penjualan pil TRIHEXYPHENIDIL pak “ selanjutnya terdakwa dibawa ke Satreskoba Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. LAB : 3077/NOF/2018  tanggal 02 April 2018, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2787 /2018/NOF  tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI  mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (2) Jo Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya