Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2018/PN Sit DARTO 1.MUHAMMAD JAELANI
2.AGUS
3.HASAN MUSTOFA
4.DWI WIDIANTO
5.SANTI GEMINIAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2018/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 16 Jul. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1DARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markacung, S.H.DARTO
2ABD. FARUQ KHAMSI, S.H.DARTO
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD JAELANI
2AGUS
3HASAN MUSTOFA
4DWI WIDIANTO
5SANTI GEMINIAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan yang dilakukan Para TERGUGAT pada PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum PENGGUGAT I untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 141.836.667 (Seratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 32.328.500,- (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 5.690.000,- (Lima Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
  7. Menghukum TERGUGAT IV untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT  secara tunai dan seketika sebesar Rp. 11.492.900,- (Sebelas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
  8. Menghukum TERGUGAT V untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika Rp. 18.057.079,- (Delapan Belas Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).
  9. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak