Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2017/PN Sit. Kusnul Hidayat 1.Jaliarto
2.Asbian
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Kusnul Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Kusuma WardaniKusnul Hidayat
Tergugat
NoNama
1Jaliarto
2Asbian
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh pinjamannya sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) beserta jasanya selama 20 bulan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

Memohon keadilan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak