Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2021/PN Sit Menik Rachmawati Ny Maksum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 14 Okt. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Menik Rachmawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDHI ARIYANTOMenik Rachmawati
Tergugat
NoNama
1Ny Maksum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat pada waktu itu ada suaminya, yang tidak membuat akte jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah suatu perbuatan melawan hukum ; -------------------------------------
  3. Menyatakan kwitansi pembayaran pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp. 110.000.000,- adalah sahnya suatu jual beli tanah seluas 20.000 m2 dengan batas-batas ; -----------------------------------------------------------------------------------

        Sebelah Utara                 :

                    Sebelah Timur                :

                    Sebelah Selatan              :

                    Sebelah Barat                 :

  1. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat, apabila tidak bisa melakukan pembayaran ganti rugi, memerintahkan kepada Juru SIta Pengadilan Negeri Situbondo, untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaq) terhadap tanah dan bangunan rumah milik Tergugat dengan batas-batas  ; --------------------------------------------------------------

              Sebelah Utara                       : Jalan Raya Banyuwangi

       Sebelah Timur                  : Tanah dan bangunan rumah Puspa Ningdyah

       Sebelah Selatan                : Tanah dan bangunan rumah P. Buang

       Sebelah Barat                  : Tanah dan bangunan rumah P. ARIS

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, maupun kasasi ; -----------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ; -------------------------------------

A T A U :

Apabila Pengadilan Negeri SItubondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak