Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Para Tergugat I & II adalahWanprestasi
- MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhnya sisa pinjaman kreditnya yaitu Pokok + Bunga + denda dan Biaya Perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 26.145.625,- (Dua Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) yang terdiri dari Pokok sebesar Rp. 18.500.000,- (Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Bunga sebesar Rp. 6.937.500,- (Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah), Serta denda Keterlambatan sebesar Rp. 208.125,- ( Dua Ratus Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) dan Biaya Perkara sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Para Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan Hukum tetap, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Situbondo untuk memberi perintah melakukan eksekusi barang jaminan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Meletakkan sita Eksekusi terhadap jaminan dan dilakukan lelang lewat KPKNL Jember dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit para tergugat kepada penggugat. |