Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2021/PN Sit 1.R. DODDY DHARMAWAN
2.DANIAL PRIANDANA
3.DIDIK WAHYUDI
1.WENI KEMALA SARI
2.KENCANASARI WIJAYANTI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 11 Nov. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1R. DODDY DHARMAWAN
2DANIAL PRIANDANA
3DIDIK WAHYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H., MH.R. DODDY DHARMAWAN
2Yudistira Nugroho, S.H., MH.DANIAL PRIANDANA
3Yudistira Nugroho, S.H., MH.DIDIK WAHYUDI
4Musram Doso, S.H., M.H.R. DODDY DHARMAWAN
5Musram Doso, S.H., M.H.DANIAL PRIANDANA
6Musram Doso, S.H., M.H.DIDIK WAHYUDI
Tergugat
NoNama
1WENI KEMALA SARI
2KENCANASARI WIJAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ACHNIS MARTA, S.H.WENI KEMALA SARI
2ACHNIS MARTA, S.H.KENCANASARI WIJAYANTI
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu sebagian dari tanah pekarangan SHM No. 425 Kelurahan Dawuhan atas nama almarhummah HERMIN SUGIARTI Surat Ukur tanggal 23-06-1999 No. 47 luas 1059 M2 yang dikutip dari Gambar Situasi tanggal 28-04-1975, No. 135 tersebut yang tumpang tindih dengan sebagian tanah SHM No. 575 Kelurahan Dawuhan seluas ±44 M2 terletak di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas;
  • Utara : tanah milik Kukuh Saleh (SHM No. 575 Kelurahan Dawuhan)
  • Timur : tanah milik para penggugat (SHM No. 425 Kelurahan Dawuhan)
  • Selatan          : tanah milik Kusnadi

Barat : Jalan

Adalah hak milik para Penggugat selaku keturunan dan suami dari almarhummah HERMIN SUGIARTI.

3. Menyatakan sebagai hukum bahwaSHM No. 575 KelurahanDawuhansepanjangterhadap tanah Obyek Sengketaseluas ±44 M2tersebutadalahcacatyuridisdantidakmempunyaikekuatanhukummengikat.

4. Menghukum para Tergugat untukmengeluarkan tanah obyek sengketa tersebut dari SHM No. 575 Kelurahan Dawuhan Surat Ukur tanggal 14 Nov 1979 No. 157/1980 luas 590 M2.

5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini.

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun timbul perlawanan atau banding.

7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini.

8. Menghukum para Tergugat untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u;

Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak