Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
43/Pid.C/2024/PN Sit EDY SUSANTO SUHARI alias HARIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pid.C/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/02/III/RES.1.24/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EDY SUSANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARI alias HARIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
[12.22, 27/3/2024] Ridwan: Bahwa la Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 Wib tempatnya di dalam Toko Miliknya Alamat Tanah Anyar Rt. 003 Rw. 001 Ds. Kilensari Kec. Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha Minuman beralkohol (SITU - MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) telah melakukan pengedaran, Penjualan dan Penyimpanan minuman beralkohol yang tidak termsuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan / atau jenis minuman beralkohol lainnya yaitu Arak Bali di lakukan dengan cara
[12.23, 27/3/2024] Ridwan: Terdakwa memperjualkan Minuman Keras Jenis Arak Bali di dalam Tokonya berjalan selama 2 (dua) bulan lamanya..
Atas Perbuatan Terdakwa memperjualkan Minuman jenis Arak di dalam Tokonya di ketahui oleh petugas Polsek Panarukan setelah petugas Polsek Panarukan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melayani pembeli minuman jenis Arak, selanjutnya Petugas langsung datang ke toko milik terdakwa dan melakukan pengecekan di dalam tokonya, dan setelah di temukan ada 10 (sepuluh) botol plastik kecil ukuran 600 ml dengan tutup botol warna merah berisikan Minuman keras jenis Arak Bali yang di bungkus tas plastik (tas Kresek) warna hitam, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ada di amankan ke Polsek Panarukan guna Poroses selanjutnya Sidang Tipiring.
Terdakwa mengaku bahwa dirinya memperjualkan Minuman Keras Jenis Arak bali berjalan selama 2 (dua) bulan lamanya.
Terdakwa mengaku bahwa dirinya mendapatkan minuman keras jenis Arak Bali dengan cara membeli / memesan kepada untuk 1 (satu) botol arak bali di beli dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) botol Arak di jual kepada masyarakat dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sehingga untuk perbotolnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Atas perbuatan Terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwenang memperjualkan Minuman Keras Jenis Arak Bali di dalam tokonya, mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) / botolnya.
Pihak Dipublikasikan Ya