Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.Sus/2022/PN Sit | Agus Widiyono, S.H., M.H. | Tegar Rifki Sambodo alias Tegar bin Suyono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Feb. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.Sus/2022/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Feb. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-139/M.5.40/Eku.2/02/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: ----- Bahwa Terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO als TEGAR bin SUYONO pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekitar pukul 06.18 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Juni sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2021 bertempat di Desa Ngunut Kecamatan Bendungan Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat dia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” yaitu, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ATAU KEDUA: ----- Bahwa Terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO als TEGAR bin SUYONO pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekitar pukul 06.18 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Juni sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2021 bertempat di Desa Ngunut Kecamatan Bendungan Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat dia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” yaitu, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ATAU KETIGA: ----- Bahwa Terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO als TEGAR bin SUYONO pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekitar pukul 06.18 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Juni sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2021 bertempat di Desa Ngunut Kecamatan Bendungan Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat dia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” yaitu, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |