Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa SRIYANTO alias YANTO Bin KARMO pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2021 sekitar jam 13.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di pinggir jalan raya di Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa berangkat dari rumahnya di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember menuju ke Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio dengan nomor polisi P-3247-AA warna Hitam dengan tujuan untuk mencari sepeda motor yang lebih bagus dari miliknya, yang mana sebelumnya Terdakwa juga telah berkeliling dari daerah Bondowoso ke arah Situbondo, kemudian sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa sampai di Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dan Terdakwa melihat saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-5012-FT yang kondisinya masih bagus, selanjutnya Terdakwa niat Terdakwa untuk mencari dan mengambil sepeda motor yang lebih bagus tersebut langsung tertuju pada sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-5012-FT tersebut, kemudian Terdakwa berhenti di depan saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN dan berpura-pura motor milik Terdakwa kehabisan bensin, lalu Terdakwa meminta saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN untuk mendorong motornya sampai di pom bensin, karena saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN tidak bisa mendorong motor, selanjutnya Terdakwa naik sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-5012-FT milik saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN, sedangkan saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN naik Sepeda Motor Yamaha Mio dengan nomor polisi P-3247-AA warna Hitam milik Terdakwa yang sudah tidak ada kunci motornya, dan setelah Terdakwa mendorong sepeda motornya tidak jauh Terdakwa langsung membawa lari sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-5012-FT tersebut tanpa seijin pemiliknya, yaitu: saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN, selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-5012-FT milik saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN tersebut menuju rumah rekan Terdakwa yang bernama SUBARI alias BARI (ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan tujuan Terdakwa untuk menjual sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-5012-FT tersebut kepada SUBARI alias BARI (DPO) dengan harga Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari. Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Situbondo, dan selanjutnya Terdakwa langsung dibawa ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN mengalami kerugian atas kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-5012-FT yang diperkirakan harganya sekitar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa SRIYANTO alias YANTO Bin KARMO pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2021 sekitar jam 13.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di pinggir jalan raya di Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Dengan Melawan Hukum, Dengan Memakai Nama Palsu atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat ataupun Dengan Rangkaian Kebohongan Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Sesuatu Benda Kepadanya, atau Supaya Memberi Hutang Maupun Menghapuskan Piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa berangkat dari rumahnya di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember menuju ke Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio dengan nomor polisi P-3247-AA warna Hitam dengan tujuan untuk mencari sepeda motor yang lebih bagus dari miliknya, yang mana sebelumnya Terdakwa juga telah berkeliling dari daerah Bondowoso ke arah Situbondo, kemudian sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa sampai di Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dan Terdakwa melihat saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-5012-FT yang kondisinya masih bagus, selanjutnya Terdakwa niat Terdakwa untuk mencari dan mengambil sepeda motor yang lebih bagus tersebut langsung tertuju pada sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-5012-FT tersebut, kemudian Terdakwa berhenti di depan saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN dan berpura-pura motor milik Terdakwa kehabisan bensin, lalu Terdakwa memanggil saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN dan Terdakwa mengatakan “Pak Minta’a tolong kule katadek en bensin, tolong sotok agi dek deje nyare bensin”, yang artinya: “Pak saya kehabisan bensin tolong dorongkan ke utara mencari bensin”. Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN untuk mendorong sepeda motor miliknya karena kehabisan bensin dan mencari penjual bensin eceran, namun saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN tidak bisa mendorong sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa Kembali berkata “Tore pon gente kule se nompak a motorra empeyan pas kule se nyototoka, pas empeyan se nompakka motorra kule pas esotoka ben kule” yang artinya: “mari ganti biar saya yang mengendarai sepeda motor saudara dan saudara yang mengendarai sepeda motor milik saya, dan akan saya dorong”, setelah itu saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN naik ke sepeda motor milik Terdakwa sedangkan Terdakwa naik ke sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-5012-FT milik saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN, kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menuju ke arah utara Jalan Raya Mlandingan, tetapi baru jalan sekitar 300 (tiga ratus) meter Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung pergi membawa sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-5012-FT tersebut meninggalkan pemiliknya, yaitu: saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN, dan selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-5012-FT milik saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN tersebut menuju rumah rekan Terdakwa yang bernama SUBARI alias BARI (ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan tujuan Terdakwa untuk menjual sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-5012-FT tersebut kepada SUBARI alias BARI (DPO) dengan harga Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari. Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Situbondo, dan selanjutnya Terdakwa langsung dibawa ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban SUBHAN alias PAK CITRA Bin MAAN mengalami kerugian atas kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-5012-FT yang diperkirakan harganya sekitar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana. |