Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2018/PN Sit. Suryani, S.H. Samsul Hadi bin Karnawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-756/0.5.39/Ep.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samsul Hadi bin Karnawi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa SAMSUL HADI Bin KARNAWI pada hari yang sudah tidak dapat ingat lagi dengan pasti tanggal 15 Juli 2015 , pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 22 Juli 2015, pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 2 Agustus 2015 , pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 7 Oktober 2015 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2015 dan pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti tanggal 23 Mei 2016  atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2016 bertempat dirumah terdakwa yaitu di Dusun Semek Timur Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti  bulan Juni 2015 saksi korban MISLI al Pak AN mempunyai keponakan yang bernama MUIS dan MUIS mnegetahui bahwa kehidupan atau usaha korban MISLI al PAK AN sedang merosot kemudian diberi saran oleh MUIS (keponakan korban) untuk meminta doa dan syarat agar bisa usahanya lancar kepada ustat SAMSUL HADI Bin KARNAWI yang beralamat di Dusun Semek Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo selanjutnya saksi korban MISLI al PAK AN bersama dengan saksi PURWADI mencari rumah terdakwa dan setelah ketemu rumah terdakwa kemudian saksi korban MISLI al PAK AN menemui terdakwa dan meminta doa dan syarat agar usahanya bisa berhasil dan sukses kemudian terdakwa mengatakan atau memberi saran kepada saksi korban MISLI al PAK AN untuk menggandakan uang atau mendatangkan uang dengan cara gaib akan tetapi untuk menggandakan uang atau mendatangkan uang tersebut harus menggunakan uang pancingan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan nantinya uang tersebut selama beberapa bulan akan mendatangkan uang ratusan juta rupiah dan akan bisa cepat membeli mobil pick up L 300 dan akhirnya  saksi MISLI al PAK AN menyanggupi hal tersebut, karena saksi MISLI al PAK AN pada waktu itu belum  membawa uang akhirnya saksi MISLI al PAK AN pulang untuk mencari uang dulu.

  • Selanjutnya pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti tanggal 15 Juli 2015 saksi korban MISLI al PAK AN bersama dengan saksi PURWADI datang kerumah terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian setelah sampai di rumah terdakwa , saksi korban MISLI al PAK AN menemui terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian saksi korban MISLI al PAK AN dimandikan dikamar mandi rumah terdakwa dengan cara saksi korban MISLI al PAK AN disuruh buka baju dan celana kemudian ditutup dengan kain kafan terus dimandikan dan setelah selesai saksi korban MISLI al PAK AN bersama saksi PURWADI disuruh pulang oleh terdakwa untuk menunggu hasilnya.
  • Pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 22 Juli 2015 saksi korban MISLI al PAK AN dihubungi oleh terdakwa untuk datang kerumahnya lagi dengan membawa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan uang pancingannya kurang besar sehingga kurang kuat dan akhirnya saksi korban MISLI al PAK AN bersama PURWADI datang lagi kerumah terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu saksi korban MISLI al PAK AN diberi syarat yaitu sebuah mangkok bertuliskan bahasa arab dan didalam mangkok tersebut diberi lilin warna merah dengan maksud untuk dinyalakan dirumah saksi MISLI al PAK AN di dalam kamar dan nantinya akan mendatangkan uang, setelah uang saksi korban MISLI al PAK AN serahkan dan saksi korban MISLI al PAK AN diberi mangkok berisi lilin terus disuruh pulang untuk menunggu lagi, selanjutnya setelah sampai di rumah saksi korban MISLI al PAK AN  lilin tersebut dinyalakan disebuah kamar sampai habis ternyata saksi korban MISLI al PAK AN lihat tidak bisa mendatangkan uang lalu saksi korban MISLI al PAK AN menghubungi terdakwa menanyakan tentang lilin tersebut sampai habis kok belum mendatangkan uang, terus dijawab oleh terdakwa, bahwa saksi korban MISLI al PAK AN belum waktunya  karena masih urutan ke No.27 dan saksi MISLI al PAK AN untuk sabar dulu.
  • Pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 02 Agustus 2015 saksi korban MISLI al PAK AN dihubungi lagi oleh terdakwa untuk membawa uang lagi kerumahnya sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk menambah uang pancingan lagi karena uang pancingan kurang besar selanjutnya saksi korban MISLI al PAK AN bersama dengan saksi PURWADI datang lagi kerumah terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)  dan saksi korban MISLI al PAK AN menyerahkan  uang tersebut kepada terdakwa , setelah uang oleh saksi korban MISLI al PAK AN diserahkan kepada terdakwa lalu saksi korban MISLI al PAK AN bersama saksi PURWADI disuruh pulang lagi untuk menunggu.
  • Pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 19 Agustus 2015 saksi korban MISLI al PAK AN dihubungi via telpon oleh terdakwa disuruh mencari uang lagi sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)  pecahan  Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian saksi korban MISLI al PAK AN bersama dengan saksi MISGUN mengantarkan uang pecahan  Rp. 20.000,- an  sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta  rupiah) kepada terdakwa dan setelah uang saksi korban MISLI al PAK AN  serahkan kepada terdakwa  lalu saksi korban MISLI al PAK AN disuruh pulang lagi untuk menunggu
  • Pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 07 Oktober 2015 saksi korban MISLI al PAK AN  dihubungi via telepon oleh terdakwa untuk menyediakan uang pecahan  Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 41 (empat puluh satu) lembar untuk dibelanjakan ke 41 toko dan tiap-tiap toko harus belanja sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan uang kembaliannya sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa, kemudian saksi korban MISLI al PAK AN mencari uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 41 (empat puluh satu) lembar yang mana uang tersebut langsung saksi korban MISLI al PAK AN belanjakan ke 41 toko yang berbeda yaitu membeli rokok dan itu saksi korban MISLI al PAK AN lakukan selama satu hari, setelah selesai dibelanjakan kemudian sisa uang sebesar Rp. 1.435.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya saksi korban MISLI al PAK AN  bersama dengan saksi MISGUN mengantarkan uang tersebut kepada terdakwa dan setelah ketemu uang sebesar Rp. 1.435.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) saksi korban MISLI al PAK AN diserahkan kepada terdakwa dan setelah uang diserahkan kepada terdakwa kemudian terdakwa menyuruh saksi korban MISLI al PAK AN bersama dengan saksi MISGUN pulang untuk menunggu lagi.
  • Pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 04 Januari 2016 , tanggal  07 Januari 2016 dan tanggal  30 Januari 2016 terdakwa meminta uang untuk sangu berangkat ke gurunya di Ampel sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali dalam sebulan , kemudian  dilanjutkan pada tanggal 01 Pebruari 2016, tanggal 03 Pebruari 2016 dan tanggal 06 Pebruari 2016 meminta uang lagi untuk sangu berangkat ke gurunya lagi di Ampel sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam sebulan 3 (tiga) kali dan yang terakhir datang ke gurunya terdakwa di Ampel yaitu tanggal 07 Maret 2016 juga meminta sangu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  jadi terdakwa meminta uang untuk datang ke gurunya di Ampel sebanyak 7 (tujuh) kali dengan total keuangan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 23 Mei 2016 terdakwa menghubungi saksi korban MISLI al  PAK AN dengan meminta uang untuk membeli kambing sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan beras sebanyak 50 Kilo Gram dengan nilai keungan sebesar Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang akan dipergunakan untuk selamatan untuk membuka uang ratusan juta dan setelah saksi korban MISLI al PAK AN mendapatkan uang dan beras tersebut, saksi korban MISLI al PAK AN bersama dengan saksi PURWADI datang kerumah terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan beras 50 kg tersebut kepada terdakwa setelah uang dan beras tersebut diserahkan oleh saksi korban MISLI al PAK AN kepada terdakwa kemudian saksi korban MISLI al PAK AN dan saksi PURWADI disuruh pulang oleh terdakwa. selain itu setiap saksi korban MISLI al PAK AN datang kerumah terdakwa, saksi korban MISLI al PAK AN harus nyabis atau ngasih uang  kepada terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 47 (empat puluh tujuh) kali dengan total sebesar Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan yang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali dengan total sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total keuangan yang sudah saksi korban MISLI al PAK AN serahkan kepada terdakwa guna untuk menggandakan uang atau mendatangkan uang gaib tersebut sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) akan tetapi dengan penggandaan uang atau mendatangkan uang gaib tersebut tidak bisa atau tidak ada.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa SAMSUL HADI Bin KARNAWI pada hari yang sudah tidak dapat ingat lagi dengan pasti tanggal 15 Juli 2015 , pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 22 Juli 2015, pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 2 Agustus 2015 , pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 7 Oktober 2015 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2015 dan pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti tanggal 23 Mei 2016  atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2016 bertempat dirumah terdakwa yaitu di Dusun Semek Timur Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti  bulan Juni 2015 saksi korban MISLI al Pak AN mempunyai keponakan yang bernama MUIS dan MUIS mnegetahui bahwa kehidupan atau usaha korban MISLI al PAK AN sedang merosot kemudian diberi saran oleh MUIS (keponakan korban) untuk meminta doa dan syarat agar bisa usahanya lancar kepada ustat SAMSUL HADI Bin KARNAWI yang beralamat di Dusun Semek Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo selanjutnya saksi korban MISLI al PAK AN bersama dengan saksi PURWADI mencari rumah terdakwa dan setelah ketemu rumah terdakwa kemudian saksi korban MISLI al PAK AN menemui terdakwa dan meminta doa dan syarat agar usahanya bisa berhasil dan sukses kemudian terdakwa mengatakan atau memberi saran kepada saksi korban MISLI al PAK AN untuk menggandakan uang atau mendatangkan uang dengan cara gaib akan tetapi untuk menggandakan uang atau mendatangkan uang tersebut harus menggunakan uang pancingan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan nantinya uang tersebut selama beberapa bulan akan mendatangkan uang ratusan juta rupiah dan akan bisa cepat membeli mobil pick up L 300 dan akhirnya  saksi MISLI al PAK AN menyanggupi hal tersebut, karena saksi MISLI al PAK AN pada waktu itu belum  membawa uang akhirnya saksi MISLI al PAK AN pulang untuk mencari uang dulu.

  • Selanjutnya pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti tanggal 15 Juli 2015 saksi korban MISLI al PAK AN bersama dengan saksi PURWADI datang kerumah terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian setelah sampai di rumah terdakwa , saksi korban MISLI al PAK AN menemui terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian saksi korban MISLI al PAK AN dimandikan dikamar mandi rumah terdakwa dengan cara saksi korban MISLI al PAK AN disuruh buka baju dan celana kemudian ditutup dengan kain kafan terus dimandikan dan setelah selesai saksi korban MISLI al PAK AN bersama saksi PURWADI disuruh pulang oleh terdakwa untuk menunggu hasilnya.
  • Pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 22 Juli 2015 saksi korban MISLI al PAK AN dihubungi oleh terdakwa untuk datang kerumahnya lagi dengan membawa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan uang pancingannya kurang besar sehingga kurang kuat dan akhirnya saksi korban MISLI al PAK AN bersama PURWADI datang lagi kerumah terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu saksi korban MISLI al PAK AN diberi syarat yaitu sebuah mangkok bertuliskan bahasa arab dan didalam mangkok tersebut diberi lilin warna merah dengan maksud untuk dinyalakan dirumah saksi MISLI al PAK AN di dalam kamar dan nantinya akan mendatangkan uang, setelah uang saksi korban MISLI al PAK AN serahkan dan saksi korban MISLI al PAK AN diberi mangkok berisi lilin terus disuruh pulang untuk menunggu lagi, selanjutnya setelah sampai di rumah saksi korban MISLI al PAK AN  lilin tersebut dinyalakan disebuah kamar sampai habis ternyata saksi korban MISLI al PAK AN lihat tidak bisa mendatangkan uang lalu saksi korban MISLI al PAK AN menghubungi terdakwa menanyakan tentang lilin tersebut sampai habis kok belum mendatangkan uang, terus dijawab oleh terdakwa, bahwa saksi korban MISLI al PAK AN belum waktunya  karena masih urutan ke No.27 dan saksi MISLI al PAK AN untuk sabar dulu.
  • Pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 02 Agustus 2015 saksi korban MISLI al PAK AN dihubungi lagi oleh terdakwa untuk membawa uang lagi kerumahnya sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk menambah uang pancingan lagi karena uang pancingan kurang besar selanjutnya saksi korban MISLI al PAK AN bersama dengan saksi PURWADI datang lagi kerumah terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)  dan saksi korban MISLI al PAK AN menyerahkan  uang tersebut kepada terdakwa , setelah uang oleh saksi korban MISLI al PAK AN diserahkan kepada terdakwa lalu saksi korban MISLI al PAK AN bersama saksi PURWADI disuruh pulang lagi untuk menunggu.
  • Pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 19 Agustus 2015 saksi korban MISLI al PAK AN dihubungi via telpon oleh terdakwa disuruh mencari uang lagi sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)  pecahan  Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian saksi korban MISLI al PAK AN bersama dengan saksi MISGUN mengantarkan uang pecahan  Rp. 20.000,- an  sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta  rupiah) kepada terdakwa dan setelah uang saksi korban MISLI al PAK AN  serahkan kepada terdakwa  lalu saksi korban MISLI al PAK AN disuruh pulang lagi untuk menunggu
  • Pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 07 Oktober 2015 saksi korban MISLI al PAK AN  dihubungi via telepon oleh terdakwa untuk menyediakan uang pecahan  Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 41 (empat puluh satu) lembar untuk dibelanjakan ke 41 toko dan tiap-tiap toko harus belanja sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan uang kembaliannya sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa, kemudian saksi korban MISLI al PAK AN mencari uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 41 (empat puluh satu) lembar yang mana uang tersebut langsung saksi korban MISLI al PAK AN belanjakan ke 41 toko yang berbeda yaitu membeli rokok dan itu saksi korban MISLI al PAK AN lakukan selama satu hari, setelah selesai dibelanjakan kemudian sisa uang sebesar Rp. 1.435.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya saksi korban MISLI al PAK AN  bersama dengan saksi MISGUN mengantarkan uang tersebut kepada terdakwa dan setelah ketemu uang sebesar Rp. 1.435.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) saksi korban MISLI al PAK AN diserahkan kepada terdakwa dan setelah uang diserahkan kepada terdakwa kemudian terdakwa menyuruh saksi korban MISLI al PAK AN bersama dengan saksi MISGUN pulang untuk menunggu lagi.
  • Pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 04 Januari 2016 , tanggal  07 Januari 2016 dan tanggal  30 Januari 2016 terdakwa meminta uang untuk sangu berangkat ke gurunya di Ampel sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali dalam sebulan , kemudian  dilanjutkan pada tanggal 01 Pebruari 2016, tanggal 03 Pebruari 2016 dan tanggal 06 Pebruari 2016 meminta uang lagi untuk sangu berangkat ke gurunya lagi di Ampel sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam sebulan 3 (tiga) kali dan yang terakhir datang ke gurunya terdakwa di Ampel yaitu tanggal 07 Maret 2016 juga meminta sangu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  jadi terdakwa meminta uang untuk datang ke gurunya di Ampel sebanyak 7 (tujuh) kali dengan total keuangan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 23 Mei 2016 terdakwa menghubungi saksi korban MISLI al  PAK AN dengan meminta uang untuk membeli kambing sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan beras sebanyak 50 Kilo Gram dengan nilai keungan sebesar Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang akan dipergunakan untuk selamatan untuk membuka uang ratusan juta dan setelah saksi korban MISLI al PAK AN mendapatkan uang dan beras tersebut, saksi korban MISLI al PAK AN bersama dengan saksi PURWADI datang kerumah terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan beras 50 kg tersebut kepada terdakwa setelah uang dan beras tersebut diserahkan oleh saksi korban MISLI al PAK AN kepada terdakwa kemudian saksi korban MISLI al PAK AN dan saksi PURWADI disuruh pulang oleh terdakwa. selain itu setiap saksi korban MISLI al PAK AN datang kerumah terdakwa, saksi korban MISLI al PAK AN harus nyabis atau ngasih uang  kepada terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 47 (empat puluh tujuh) kali dengan total sebesar Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan yang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali dengan total sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total keuangan yang sudah saksi korban MISLI al PAK AN serahkan kepada terdakwa guna untuk menggandakan uang atau mendatangkan uang gaib tersebut sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) akan tetapi dengan penggandaan uang atau mendatangkan uang gaib tersebut tidak bisa atau tidak ada.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya