Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2019/PN Sit Koperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri Baihaqi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2019/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. KarnadiKoperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri
Tergugat
NoNama
1Baihaqi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.049.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (wanprestasi) kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi semua sisa hutang kepada Penggugat Rp.109.049.200
  4. Menyita aset tergugat yang menjadi jaminan (SHM No. 270 luas 315 M2)
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak