----- Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira jam 14.30 Wib AIPTU Warsita, AIPTU Subowo dan BRIGADIR Fajar melaksankan patroli dan pada saat di wilayah Desa Kotakan mendatangi warung Tersanbgka Joni Suyono dan mendapati Tersangka Joni Suyono menjual minuman keras atau beralkohol yang tidak dilengkapi surat ijin yang sah untuk menjual minuman keras atau beralkohol selanjutnya barang bukti berupa 7 (tujuh) botol Bir Bintang, 1 (satu) botol ukuran 600 ml arak Tuban, 1 (satu) botol Anggur Merah Cap Orang Tua diamankan ke Mapolsek Situbondo Kota.
----- Melanggar Pasal 6 jo 9 (2) PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |